
Atlet para judo putri Indonesia Miftahul Jannah
JawaPos.com - Didiskualifikasinya atlet para judo Miftahul Jannah karena tidak mau melepas hijab di Asian Para Games 2018 ternyata menjadi sengsara membawa nikmat. Miftah banyak mendapat tawaran ibadah umrah karena keteguhan prinsipnya.
Beberapa pihak yang menawari Miftah umrah antaralain adalah perwakilan DPR RI dan tokoh agama Ustad Adi Hidayat. Miftah pun merasa hadiah tersebut lebih berharga ketimbang medali emas, perak, atau perunggu di Asian Para Games 2018.
"Mungkin inilah medali emas untuk Miftah di Asian Para Games 2018," ujarnya penuh syukur di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10).
Miftah yang tidak menyangka bisa mendapatkan hadiah bak durian runtuh itu pun mengaku sangat bahagia. "Ini membuat Miftah jauh lebih senang. Ini di luar dugaan," katanya.
Untuk diketahui, Miftah sudah berkomitmen sejak jauh hari bahwa ia memilih tidak menjalani pertandingan ketimbang harus melepas hijabnya di Asian Para Games 2018. Aturan para judo yang menyebutkan bahwa atlet berhijab harus melepas hijabnya pun sudah diketahui oleh Miftah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022