Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2026 | 20.40 WIB

PGI Jatim Bahas Strategi Merebut Medali dalam PON 2028

PGI Jatim bahas strategi menuju ke PON 2028, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di Bukit Darmo Golf (BDG), Surabaya, Sabtu (3/10). (Istimewa) - Image

PGI Jatim bahas strategi menuju ke PON 2028, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di Bukit Darmo Golf (BDG), Surabaya, Sabtu (3/10). (Istimewa)

JawaPos.com - Kegagalan Jatim merebut satu pun medali dari cabor golf saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, membuat Pengurus Provinsi Persatuan Golf Indonesia (Pengprov PGI) Jatim kali ini berbenah.

PGI Jatim juga sudah membahas strategi menuju ke PON 2028, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda), yang digelar di Bukit Darmo Golf (BDG), Surabaya, Sabtu (3/10).

Perbedaan regulasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan PON jadi salah satu pembahasan. 

Di Porprov Jatim, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim di dalam regulasinya membatasi usia atlet maksimal 25 tahun.

Padahal, regulasi PON tidak memberi batasan usia. Batasan hanya ada di status pro dan amatir. 

Ketua PGI Jatim M Rizal mengungkap potensi atlet golf Jatim yang di usia 25 tahun ke atas banyak bermunculan di daerah.

"Kami berharap bisa lebih dari 25 tahun," sebut Rizal. Dia menyebut, ada daerah yang punya pegolf berusia 38 tahun dan masih kompetitif. 

Rizal pun ingin regulasi Porprov dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembinaan pegolf junior.

Atlet yang usianya di atas 25 tahun, biasanya punya kematangan dari sisi mental bertanding dan jiwa kompetitif.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore