Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 13.40 WIB

Berencana Mempersiapkan Surat Wasiat Seperti Kiki Fatmala? Simak Tata Cara Pembuatannya

Ilustrasi cara menulis surat wasiat. (Pixabay) - Image

Ilustrasi cara menulis surat wasiat. (Pixabay)

JawaPos.com - Surat wasiat merupakan sebuah pernyataan sah yang ditulis langsung oleh pewasiat, untuk merincikan distribusi harta warisannya.

Biasanya surat wasiat ini sengaja dibuat dengan tujuan untuk menghindari cekcok antar keluarga dalam hal pembagian harta warisan.

Keberadaan surat wasiat kembali jadi tren usai wafatnya seorang aktris lawas, Kiki Fatmala, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena kanker.

Sebelum tutup usia, atas saran dari sang suami, Kiki Fatmala memutuskan untuk membuat surat wasiat. Hal tersebut dirasa penting karena mengingat Kiki tidak memiliki anak kandung.

Dengan dibuatnya surat wasiat tersebut, suami Kiki berharap agar keluarga sang istri yang mungkin mendapat harta warisan, tidak akan meributkan pembagian harta sepeninggalan istrinya.

Dikutip JawaPos.com dari hukumonline.com, dalam undang-undang, pembuatan surat wasiat ini aturannya disamakan dengan pembuatan hibah wasiat dalam KUHPerdata.

Menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Surat Wasiat

Dikutip JawaPos.com dari umsu.ac.id, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum seseorang membuat surat wasiat, diantaranya:

1. Pertimbangkan keinginan dan aset Anda tanpa tekanan apapun.

2. Tentukan dengan jelas pendistribusian harta Anda.

3. Tentukan siapa yang akan menerima warisan dan bagaimana pembagiannya.

4. Konsultasikan dengan Ahli Hukum atau Notaris. Pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Nantinya, notaris akan membuatkan akta otentik terkait surat wasiat yang telah Anda buat.

5. Pastikan surat wasiat dibuat dan disaksikan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

6. Tulis surat wasiat dengan menggunakan bahasa yang jelas dan tegas.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore