
Hansamu Yama Pratama (tengah), bek Persebaya memperagakan contoh tendangan saat acara coaching clinic SSB Roked bersama Koko Ari (kiri), bek Persebaya di Lapangan Kedungrukem, Gresik, kemarin (17/11). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
JawaPos.com – Manajemen Persebaya Surabaya memang belum melakukan renegosiasi kontrak. Tapi, merujuk surat keputusan PSSI, mereka kemungkinan bisa menggaji pemain di bawah 25 persen.
Kondisi itu jelas cukup berpengaruh pada pemasukan pemain. Maklum, sebelumnya, mereka menerima 50 persen dari total gaji. Lalu, bagaimana respons pemain soal kemungkinan menerima gaji di bawah 25 persen?
”Nggak apa-apa. Kan rezeki sudah diatur sama Yang di Atas. Situasinya sudah ditakdirkan begini,” kata bek Hansamu Yama. ”Ya mau gimana lagi? Kami juga harus sabar lah,” lanjutnya.
Padahal, pengeluaran Hansamu dalam waktu dekat akan kian membengkak. Maklum, saat ini usia kandungan sang istri, Zerlinda Gitta, tengah memasuki bulan yang ke delapan. Artinya, bulan depan akan ada pengeluaran untuk kebutuhan anak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022