
PSM Makassar
JawaPos.com – PSM Makassar menjadi satu-satunya tim Liga 1 yang masih memiliki tunggakan gaji.
M. Hardika Aji selaku acting general manager APPI membenarkan bahwa sampai kemarin tunggakan tim berjuluk Juku Eja tersebut kepada para pemainnya belum lunas. ’’Masih belum selesai,’’ bebernya kepada Jawa Pos.
Berdasar putusan bernomor 016/NDRC/III2021 s/d 032/NDRC/III/2021 terhadap 17 pemain PSM Makassar, statusnya belum dibayarkan.
Kapten tim PSM Makassar Zulkifly Syukur mengiyakan belum sepenuhnya gaji dilunasi. ’’Sedang berproses dan saya yakin semuanya akan selesai sebelum liga bergulir,’’ katanya saat dikonfirmasi.
Mantan pemain Persib Bandung tersebut yakin akan pelunasan gaji lantaran melihat keseriusan manajemen. ’’Manajemen intens komunikasi dengan pemain terkait persoalan ini,’’ ungkapnya.
Sesuai putusan, juara Piala Indonesia 2019 itu harus melunasi gaji pemain-pemainnya jika masih ingin ikut berlaga di Liga 1 musim 2021–2022. Terlebih, kompetisi Liga 1 bergulir tak lama lagi. Yaitu, pada 27 Agustus mendatang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022