Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 September 2026 | 23.22 WIB

Nur Hidayat Dukung APPI Larang PSBS Berkompetisi, Gaji 7 Bulan Belum Dibayar

Nur Hidayat mendukung APPI meminta PSBS Biak dilarang berkompetisi. Dia mengaku gaji selama tujuh bulan belum dibayarkan manajemen. (Dok. PSBS) - Image

Nur Hidayat mendukung APPI meminta PSBS Biak dilarang berkompetisi. Dia mengaku gaji selama tujuh bulan belum dibayarkan manajemen. (Dok. PSBS)

JawaPos.com – Belum ada itikad baik dari PSBS Biak untuk menyelesaikan tunggakannya. APPI (Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia) akhirnya bertindak.

Kamis (10/9) malam, APPI mengirim surat yang meminta I.League selaku operator tidak memperbolehkan PSBS berkompetisi di Championship musim ini.

Dalam surat tersebut, APPI geram kepada manajemen PSBS yang melakukan tindakan lalai dalam dua musim berturut-turut.

Mengabaikan keputusan DRC FIFA dan Putusan NDRC Indonesia pada Musim Kompetisi 2024/2025 dan Musim Kompetisi 2025/2026. Ada tunggakan sebesar Rp 2.295.358.781 selama dua musim yang belum dibayarkan oleh PSBS.

Salah satu pemain PSBS musim lalu, Nur Hidayat Haji Haris, mendukung surat yang dikeluarkan oleh APPI dan dikirimkan kepada I.League. Setidaknya, kurang lebih tujuh bulan gajinya sebagai pemain PSBS musim lalu belum dibayarkan.

''Kompetisi baru mau berputar, tapi masih belum dibayarkan juga,'' ucapnya.

Dia menegaskan I.League ataupun PSSI harus tegas atas tindakan PSBS.

Menurutnya, PSBS sudah sangat jahat karena tidak membayarkan haknya beserta mantan rekan setim musim lalu.

''Berkaca pada kompetisi luar negeri kalau tidak membayarkan haknya, PSBS harus dihukum. Tidak bisa ikut kompetisi atau turun ke Liga 4 atau amatir saja,'' tegasnya saat ditanya Jawa Pos kemarin (11/9).

Pemain yang saat ini membela Persiku Kudus itu berharap haknya segera dibayarkan.

Editor: Hendra
Sumber: Jawa Pos Koran
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore