
Aaron Ramsey resmi gabung Juventus
JawaPos.com - Gelandang Arsenal asal Wales Aaron Ramsey resmi bergabung dengan Juventus pada musim panas nanti. Ramsey sepakat bergabung dengan Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan dengan durasi kontrak empat tahun.
Juventus tak mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan mantan pemain Cardiff City. Sebab, kontrak Ramsey bersama The Gunners memang habis pada 30 Juni 2019, atau pengujung musim 2018-2019.
"Juventus mengumumkan bahwa kontrak kerja dengan Aaron James Ramsey, berlaku sejak 1 Juli 2019 dan berakhir pada 30 Juni 2023, telah ditandatangani," bunyi pengumuman resmi dalam laman Juventus.
Sebelum memutuskan bergabung dengan Juventus, Ramsey sempat dikaitkan dengan sejumlah tim seperti Barcelona dan Paris Saint-Germain (PSG). Namun Ramsey memilih Juventus karena diiming-imingi gaji yang besar.
Menurut The Guardian, Ramsey akan menerima bayaran GPB 300 ribu per minggu. Nilai tersebut membuatnya menjadi pemain Ingris Raya dengan gaji tertinggi di dunia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022