
Persija Jakarta bakal menghadapi jadwal pada selama Oktober. (Dok. Persija)
JawaPos.com - Persija Jakarta bakal menghadapi periode padat pada Oktober 2026. Dalam rentang 22 hari, Macan Kemayoran dijadwalkan menjalani lima pertandingan BRI Super League 2026/27.
Rangkaian laga tersebut dimulai dengan dua pertandingan tandang.
Persija lebih dulu bertamu ke markas PSIM Yogyakarta pada 10 Oktober, kemudian melanjutkan perjalanan ke kandang Persita pada 17 Oktober.
Setelah itu, Persija akan kembali bermain di hadapan pendukung sendiri.
Arema FC menjadi lawan yang dihadapi pada 21 Oktober, sebelum Macan Kemayoran kembali turun menghadapi Persik pada 26 Oktober.
Jadwal padat tersebut kemudian ditutup dengan pertandingan tandang melawan Dewa United Banten FC pada 31 Oktober.
Dengan jarak pertandingan yang cukup rapat, kondisi fisik pemain menjadi perhatian penting bagi Persija.
Shin Tae-yong dituntut mampu menjaga kebugaran skuad agar performa tim tetap stabil sepanjang periode tersebut.
Bukan hanya rotasi pemain yang menjadi pertimbangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022