Yakob Sayuri saat menghadapi Persebaya Surabaya. Ia membawa Malut United sebagai tim promosi terbaik di Liga 1 sejauh ini. (Media Malut United)
JawaPos.com - Tindakan rasisme kembali mencemari persepakbolaan Indonesia. Terbaru, duo talenta berbakat Tanah Air yang merupakan saudara kembar di klub Malut United, Yakob dan Yance Sayuri, menjadi korbannya.
Tindakan rasis yang menimpa Sayuri bersaudara terjadi setelah timnya, Malut United sukses mengalahkan tim tamu Persib Bandung 1-0 hingga membuat Maung Bandung menunda pesta juaranya.
Perkataan rasis tidak disampaikan di stadion, melainkan melalui media sosial. Mengutip dari akun Instagram Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), si kembar mengaku sudah sering mendapat ucapan berbau rasis.
"Kami sering kali kena ucapan dan menerima tindakan rasisme. Semakin ke sini, semakin berlebihan, dan parah. Bahkan, mereka menghina anak dan keluarga kami," tulis pernyataan Yakob dan Yance dari Instagram APPI.
Ia menginginkan para pelaku rasisme seharusnya dilarang berada di lingkungan sepak bola karena sudah mencederai sportivitas dan rasa kemanusiaan.
"Seharusnya para pelaku dilarang untuk berada di lingkungan sepak bola," tukas si kembar.
Yakob dan Yance juga membuat surat terbuka kepada akun instagram pikz97_, Anggarama88, rio.ramdani_, hadifikri04, gcattur, dan kadekagung45 yang merupakan pelaku rasisme terhadapnya di media sosial.
Bagi pemilik akun pikz97_ (Taopik Rohman), Anggarama88 (Rama Ramadan), rio.ramdani_, dan hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), mereka diminta untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dalam kurun waktu 24 jam sejak surat somasi itu diterbitkan, yaitu tertanggal 3 Mei 2025.
Itu berarti para pemilik akun tersebut harus meminta maaf secara langsung kepada Sayuri Bersaudara paling lambat Minggu (4/5). Jika tidak, maka mereka berdua akan melaporkan keempat pelaku itu kepada pihak kepolisian.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu gcattur, dan kadekagung45 sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena selain rasis, mereka telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada keluarga Sayuri bersaudara.
Masih dari sumber yang sama, para pelaku rasisme dapat dijerat Pasal 28 UU ITE, Pasal 4 Jo. Pasal 16 UU No. 40, dan Pasal 156 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
