
USUT TUNTAS TRAGEDI KANJURUHAN: Aremania berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10). (JAWA POS RADAR MALANG)
JawaPos.com – Menuntut penambahan pasal kepada para tersangka, menolak rekonstruksi yang telah dilakukan Polda Jatim, dan meminta eksekutor tembakan gas air mata segera dirilis. Itulah sebagian dari total sembilan poin tuntutan yang disuarakan Aremania terkait dengan tragedi Kanjuruhan dalam aksi turun jalan kedua mereka di Kota Malang kemarin (27/10).
Ganis Rumpoko, salah seorang Aremania yang ikut aksi kemarin, menyatakan bahwa sembilan tuntutan tersebut harus dijalankan. Sembilan tuntutan itu pula yang menjadi alasan Aremania melakukan long march dari Alun-Alun Kota Malang menuju Balai Kota Malang.
”Jika tidak digubris, Aremania akan melakukan aksi lanjutan. Akan tetap turun ke jalan sampai tragedi Kanjuruhan ini diselesaikan dengan tuntas,” kata Ganis ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.
Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menelan korban 135 nyawa. Itulah tragedi terburuk terkait dengan lapangan hijau di tanah air sekaligus tragedi sepak bola dengan jumlah korban jiwa terbanyak kedua di dunia. Sudah enam tersangka ditetapkan dan keenamnya sekarang ditahan di Mapolda Jatim di Surabaya.
Mengenai penambahan pasal untuk tersangka, Aremania melihat pasal-pasal yang diterapkan saat ini kurang menggigit. Polisi menjatuhkan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian korban terhadap para tersangka. Namun, sebagaimana yang dilaporkan Jawa Pos Radar Malang, dalam orasi secara bergantian, Aremania menginginkan penambahan dua pasal untuk para tersangka.
”Enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan diproses hukum seadil-adilnya. Dan, menuntut penambahan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana,” ujar seorang di antara mereka saat membacakan kesembilan tuntutan. Pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 340 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Perihal menolak rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur pekan lalu, dalam orasinya, Aremania menyatakan bahwa rekonstruksi itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebab, dalam rekonstruksi tersebut dibantah adanya penembakan gas air mata ke arah tribun.
Padahal, sebagaimana yang disampaikan dalam orasi, sesuai dengan bukti video dan foto yang beredar, memang benar adanya penembakan gas air mata ke arah tribun. Aremania juga menuntut eksekutor penembakan dirilis atau ditunjukkan ke publik. Tidak hanya dirilis, Aremania juga meminta mereka diadili.
Aksi sejak pukul 10.19 sampai pukul 13.00 itu berlangsung tertib. Malah, seusai aksi, ada komando untuk mengambil sampah yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan kemarin, ribuan Aremania yang melakukan aksi ditemui Wali Kota Malang Sutiaji. Sutiaji siap mendukung gerakan usut tuntas tragedi Kanjuruhan. Dia menegaskan dalam waktu dekat berkirim e-mail kepada pihak-pihak terkait. Mulai kepolisian, PSSI, sampai pemerintah pusat.
Sutiaji menuturkan, tragedi Kanjuruhan tidak boleh dipandang sebelah mata atau diremehkan. ”Satu nyawa saja sudah sangat mahal. Apalagi 135 nyawa,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Aremania, Aremania Menggugat, juga akan berkirim surat ke beberapa lembaga. ”Kami butuh pihak-pihak eksternal ikut mengawal untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya,” jelas Djoko Tritjahjana, ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat.
Khususnya terkait dengan proses hukum tragedi Kanjuruhan. Pihaknya tidak ingin proses hukum tragedi Kanjuruhan dipaksakan untuk diselesaikan dengan enam tersangka. Sebab, dari analisis tim Aremania Menggugat, yang harus bertanggung jawab seharusnya lebih dari itu.
”Di lapangan sangat jelas bahwa pelaku-pelaku pengamanan di sana berkontribusi sangat nyata terhadap munculnya korban 135 nyawa,” ungkap dia.
Menurut Djoko, surat Aremania Menggugat akan dikirimkan ke beberapa lembaga hukum seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ombudsman. ”Harapannya, pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh sehingga proses keadilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka ini,” tuturnya.
Pemeriksaan di Mapolda Jatim
Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan seharusnya kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, kemarin. Namun, dia tidak hadir dengan alasan ada kegiatan dengan FIFA.
”Melalui surat yang dikirimkan kepada penyidik, beliau meminta pemeriksaan ditunda,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.
Dalam surat itu, Iwan Bule –sapaan Mochamad Iriawan– meminta pemeriksaan diadakan pada Kamis (3/11). Sebelumnya, dia juga pernah meminta pemeriksaan terhadapnya ditunda.
Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga itu seharusnya diperiksa pada Selasa (18/10). Namun, dia baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (20/10).
Iwan Bule, kata Dirmanto, adalah satu-satunya saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin. Berbeda dengan 14 saksi lain yang datang. ”Dari panpel pertandingan, steward, dan PT LIB (Liga Indonesia Baru),” jelasnya.
Disinggung tentang materi pemeriksaan kepada belasan saksi itu, Dirmanto tidak menjawab secara gamblang. Dia hanya menyebut penyidikan berjalan dinamis. ”Yang pasti, saat ini penyidik fokus mendalami subjek hukum lain. Dugaan pidananya apa? Nanti tunggu hasil pemeriksaan,” paparnya.
Berdasar pantauan, dua saksi yang mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tempat pemeriksaan adalah Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana dan Direktur Operasional PT LIB Sudjarno.
Mereka tiba pada waktu yang berbeda. Sudjarno datang pada pukul 12.30. Disusul Gilang sekitar satu jam berselang. Sudjarno diperiksa sekitar lima jam. Namun, dia menolak berkomentar setelah keluar dari gedung ditreskrimum. ”Hanya pemeriksaan tambahan,” kata Rachmad Amrullah, pengacara Sudjarno.
Menurut dia, kliennya mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. Materinya terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) PT LIB.
Amru –sapaan Rachmad Amrullah– menyatakan, kliennya sudah menjalankan tugas sesuai dengan yang ditetapkan. Di antaranya, membuat jadwal liga serta berkoordinasi dengan panpel untuk pelaksanaan laga di wilayah masing-masing. ”Panpel selanjutnya melakukan persiapan. Misalnya, keamanan dan medis,” jelasnya.
Sementara itu, Gilang selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00. Namun, pria yang akrab disapa Juragan 99 itu juga irit bicara. Dia hanya menjelaskan posisinya di Arema FC sebagai investor dalam pemeriksaan tersebut.
SEMBILAN TUNTUTAN AREMANIA DI AKSI KE-2
1. Menuntut proses hukum ditegakkan seadil-adilnya dan meminta penambahan Pasal 338, bahkan Pasal 340 KUHP, untuk para tersangka.
2. A. Menuntut pertanggungjawaban moral dari seluruh jajaran PSSI. Serta meminta PSSI merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA. Mendesak revolusi menyeluruh terhadap sepak bola Indonesia.
B. Menuntut pihak broadcaster Liga 1 untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga riskan.
3. Meminta aparat kepolisian segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
4. Menuntut transparansi aparat kepolisian terkait dengan hasil sidang etik eksekutor penembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, eksekutor harus dipidana.
5. A. Menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim, yang menyebutkan bahwa tembakan gas air mata tidak diarahkan ke arah tribun. Berdasar hal tersebut, diminta ada rekonstruksi ulang sesuai dengan fakta di lapangan.
B. Menuntut BRIN merilis kandungan zat dalam gas air mata expired yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.
6. Menuntut manajemen Arema FC turut andil mengawal pengusutan tragedi Kanjuruhan agar selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.
7. Menuntut pemerintah untuk bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan bahwa para tersangka melakukan kejahatan genosida.
8. Mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
9. Meminta tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya turut andil mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.
Keterangan:
- Aremania tidak melindungi siapa pun yang terlibat pelanggaran hukum saat tragedi Kanjuruhan meski berasal dari kalangan suporter. Namun, jika tidak ditemukan fakta hukum atau bukti keterlibatannya, Aremania siap mengawal pembelaan.
- Aremania akan terus melakukan aksi jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
