
PSM Makassar
JawaPos.com – PSM Makassar menjadi satu-satunya tim Liga 1 yang masih memiliki tunggakan gaji.
M. Hardika Aji selaku acting general manager APPI membenarkan bahwa sampai kemarin tunggakan tim berjuluk Juku Eja tersebut kepada para pemainnya belum lunas. ’’Masih belum selesai,’’ bebernya kepada Jawa Pos.
Berdasar putusan bernomor 016/NDRC/III2021 s/d 032/NDRC/III/2021 terhadap 17 pemain PSM Makassar, statusnya belum dibayarkan.
Kapten tim PSM Makassar Zulkifly Syukur mengiyakan belum sepenuhnya gaji dilunasi. ’’Sedang berproses dan saya yakin semuanya akan selesai sebelum liga bergulir,’’ katanya saat dikonfirmasi.
Mantan pemain Persib Bandung tersebut yakin akan pelunasan gaji lantaran melihat keseriusan manajemen. ’’Manajemen intens komunikasi dengan pemain terkait persoalan ini,’’ ungkapnya.
Sesuai putusan, juara Piala Indonesia 2019 itu harus melunasi gaji pemain-pemainnya jika masih ingin ikut berlaga di Liga 1 musim 2021–2022. Terlebih, kompetisi Liga 1 bergulir tak lama lagi. Yaitu, pada 27 Agustus mendatang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022