Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Desember 2018 | 20.30 WIB

Satu per Satu Mafia Sepak Bola Indonesia Ditangkap Satgas

Sekjen PSSI Ratu Tisha saat tiba di Ombudsman RI untuk menjalani pemeriksaan terkait Match Fixing, Jumat (28/12). - Image

Sekjen PSSI Ratu Tisha saat tiba di Ombudsman RI untuk menjalani pemeriksaan terkait Match Fixing, Jumat (28/12).

JawaPos.com - Satu per satu biang sengkarut persepakbolaan nasional diamankan. Setelah sehari sebelumnya anggota Exco PSSI Johar Lin Eng ditangkap, kemarin giliran anggota Komisi Disiplin/Komdis PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih yang diamankan Tim Satgas Antimafia Bola di Jogjakarta.


Kemarin sore mantan Sekum Asprov PSSI Jogjakarta itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Mbah Putih sudah ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga orang lainnya. Yakni, Johar Lin Eng, Anik Yuni Kartika Sari, dan Priyanto. "Setelah memeriksa saksi, penyidik yang di lapangan hari ini (kemarin, Red) menangkap satu orang tersangka atas nama DR atau dikenal dengan Mbah Putih. Ditangkap di Jogjakarta," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi. "Saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan dan akan dikembangkan lagi," lanjutnya.


Menurut Dedi, Mbah Putih merupakan tersangka yang memiliki peran yang sama dengan tiga tersangka lainnya. "Sama seperti kemarin, dia sebagai penyandang dana. Nanti didalami dulu," ucap dia.


Kamis sore (27/12) Dwi Irianto sempat bertatap muka dengan awak media di kediamannya, kawasan Demangan, Jogjakarta. Pertemuan tersebut berakhir saat menjelang magrib. Selanjutnya, Dwi berpamitan untuk bertemu seseorang di sebuah hotel di Jogjakarta. Berlandika Candra Pramudipta, anak kedua Dwi Irianto, menuturkan bahwa ayahnya sempat pulang dan kembali keluar pada Kamis malam.


Jumat sekitar pukul 08.00 Berlandika kaget karena begitu banyak orang di rumahnya. Termasuk sang ayah, Dwi Irianto. ''Ada lebih dari 10 petugas bersama Papa,'' ungkapnya.


Bersama Dwi Irianto, petugas mengamankan dua tas berisi berkas selama Dwi bertugas sebagai anggota Komdis PSSI. Sebelum ke Jakarta, polisi sempat membawa Dwi ke Polsek Gondokusuman, Kota Jogjakarta.


Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, Dwi Irianto sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Pihaknya saat ini tengah memeriksanya. ''Kami periksa tersangka yang telah diamankan di Jogjakarta,'' ungkapnya.


Menurut Argo, Johar memiliki peran menentukan suatu klub berada di grup mana dalam sebuah kompetisi. Peran tersebut tentu sangat signifikan untuk membuat tim bisa menang.


''Peran J yang di Jawa Tengah ini bisa menentukan klub di kelompok mana. Misalnya, kompetisi ada delapan klub. Dia bisa menentukan. Yang sudah menjalin komunikasi dengan dia ditaruh di grup yang ringan. Dia bisa juga mengatur hari apa mainnya, jam berapa. Ada semua,'' bebernya.


Setelah menentukan tim sepak bola berada di grup mana, Johar berkomunikasi dengan tersangka Priyanto yang merupakan mantan komisi wasit untuk kongkalikong mengatur wasit dalam sejumlah pertandingan.


''P tahu ada 35 wasit. Tidak semua wasit bisa diajak kompromi. Jadi, kalau klub sudah komunikasi dengan dia, tinggal ditentukan wasitnya siapa. Nah, kemudian untuk tersangka A, perannya asisten dari pelapor di Banjarnegara. Dia menerima juga uang dari pelapor. Intinya, setiap pertandingan mengeluarkan Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Yang terima si A. Dia kirim ke B yang nanti ngirim ke C,'' jelas Argo.


Pengungkapan kasus mafia sepak bola ini, tegas dia, tidak akan berhenti sampai di empat tersangka. Dia menyatakan, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Termasuk bertambahnya tersangka. ''Kami kembangkan terus kasus ini,'' tegasnya.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam. Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (27/12) pukul 14.00 WIB hingga Jumat (28/12) pukul 03.00.


"Pukul 03.15 dilakukan tes kesehatan. Lalu, pukul 03.30 diberikan surat perintah penahanan. Sejak hari itu dilakukan penahanan di Polda Metro," ujar Khairul Anwar, kuasa hukum Johar Lin Eng, saat ditemui di kantornya Jumat sore (28/12).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore