Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 September 2024 | 16.40 WIB

Pelaku Pencurian Tas Dimas Drajad Sudah Tertangkap, Dihukum Pidana Penjara?

Dimas Drajad. (Angger Bondan/Jawa Pos) - Image

Dimas Drajad. (Angger Bondan/Jawa Pos)

JawaPos.com – Persoalan mengenai hilangnya tas Dimas Drajad saat Timnas Indonesia latihan akhirnya menemui titik terang. Pelaku pencurian kini telah diamankan oleh segenap kepolisian.

Kasus tas Dimas Drajad terjadi pada 31 Agustus lalu, tepatnya saat Timnas Indonesia menjalani latihan di Jakarta sebagai persiapan menuju Arab Saudi jelang matchday pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Semula tas Dimas Drajad berada di tribune Lapangan ABC Gelora Bung Karno. Lokasinya sama dengan tas dan barang rekan-rekannya selama Timnas Indonesia berlatih.

Namun, ketika latihan selesai, para pemain yang telah bersih-bersih dan ingin bergegas naik bus, penyerang Timnas Indonesia lain, Ramadhan Sananta, merasa kehilangan tas. Penyerang Persis Solo itu pun panik.

Ramadhan Sananta kemudian sempat mencari tasnya yang hilang di sekitar Lapangan ABC Senayan. Hasilnya tak ketemu. Dia lalu memutuskan naik ke bus.

Ternyata, tas Ramadhan Sananta terbawa oleh Dimas Drajad. Artinya, tas yang hilang bukan milik Sananta, melainkan punya Dimas Drajad.

Segenap ofisial pun kembali mencari tas penyerang Persib Bandung itu di sekitar lokasi. Tapi, setelah kurang lebih 30-60 menit, tak ada hasil. Tas Dimas Drajad benar-benar raib tanpa ada yang tahu. Diketahui tas Dimas Drajad tersebut berisikan handphone dan dompet.

PSSI pun menindaklanjuti kasus Dimas Drajad. Federasi bersama petugas keamanan pengelola Gelora Bung Karno melakukan pengecekan CCTV di sekitaran Lapangan ABC.

Dari kamera pengawas tersebut, terlihat tas Dimas Drajad diambil oleh pencuri saat banyak penggemar Timnas Indonesia datang. Manajer Timnas Indonesia Sumardji, yang juga polisi aktif, bergerak mencari terduga pelaku.

Akhirnya pada Minggu (1/9) dini hari WIB, polisi mengamankan pelaku. Sumardji pun berterima kasih atas respons cepat pihak kepolisian dalam mengatasi masalah Dimas Drajad.

"Saya perlu sampaikan mengucapkan terima kasih kepada Polres Jakarta Pusat yang bisa dengan cepat mengamankan pelaku," kata Sumardji saat ditemui di Stadion Madya, Minggu (8/9) malam.

"Polres Jakarta Selatan bisa amankan pelaku berikut barang buktinya berupa hape dan juga seragam timnas yang ada di dalam tasnya," tambah Sumardji.

Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan bahwa pelakunya akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, dia tak tahu detailnya karena pelaku masih berada di Polres Jakarta Pusat. "Masih diproses dan disidik pihak kepolisian," tuntas Sumardji.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pelaku pencuri tas Dimas Drajad terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Itu tertuang dalam Pasal 362 KUHP yang menjelaskan  tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore