Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Desember 2023 | 22.00 WIB

Sikap Persebaya Usai Didenda Ratusan Juta Rupiah oleh Komdis PSSI

Bonek saat menyalakan flare sebagai ungkapan kekecewaan atas hasil imbang 1-1 saat Persebaya menjamu Persis Solo, 13 Desember lalu di Stadion GBT. - Image

Bonek saat menyalakan flare sebagai ungkapan kekecewaan atas hasil imbang 1-1 saat Persebaya menjamu Persis Solo, 13 Desember lalu di Stadion GBT.

JawaPos.com - Persebaya Surabaya mendapatkan sanksi denda dari Komite Disiplin PSSI. Sanksi tersebut dikarenakan suporter Persebaya, Bonek, melakukan dua pelanggaran. Pertama adanya pelemparan botol minuman dari tribun yang berakibat denda Rp 20 juta. Kedua menyalakan flare usai laga melawan Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo pada Rabu (13/12) dan dikenai denda Rp 50 juta.

Merujuk kepada pasal 70 ayat 1 ayat 4 dan lampiran 1 nomor 5 kode disiplin PSSI tahun 2023, Klub Persebaya Surabaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 220.000.000 serta pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Hukuman berat dari Komdis PSSI membuat panitia penyelenggara Persebaya Surabaya akan mengajukan banding.

"Persebaya akan ajukan banding," kata Ketua panpel Persebaya Ram Surahman dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group) pada Jumat (22/12).

Menurut Surahman denda tersebut cukup besar. Seharusnya bisa menjadi pertimbangan. "Ini pelanggaran pertama, harusnya bisa menjadi pertimbangan," tutur Ram Surahman

Tindakan Bonek tersebut sebagai kekecewaan atas prestasi Persebaya yang tak kunjung membaik.

Dari 22 pertandingan Persebaya puasa kemenangan hingga sembilan pertimbangan. Bahkan kini Persebaya masih terpuruk di peringkat ke 13 dengan mengemas 26 poin.

Selain itu Persebaya juga dikenai sanksi denda senilai Rp 25 juta, karena panitia penyelenggara Persebaya gagal mengantisipasi kehadiran tim tamu Persija Jakarta pada Sabtu (9/12) di Stadion GBT. Suporter tim tamu tidak diizinkan hadir pada kompetisi Liga 1 musim 2023-2024. PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi menerapkan aturan tersebut dengan mempertimbangkan faktor keamanan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore