Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 22.06 WIB

Dua Pakar Hukum Sebut Tiga Potensi Hukuman untuk Man City Setelah Melakukan 114 Pelanggaran

Manchester city. (Manchester City) - Image

Manchester city. (Manchester City)

JawaPos.com - Manchester City kini menghadapi kemungkinan sanksi berat setelah dinyatakan melanggar 114 dari 115 aturan keuangan Liga Premier. Dua pakar hukum olahraga menilai hukuman yang tersedia dapat mencakup denda besar, pengurangan poin, hingga degradasi.

City awalnya didakwa pada Februari 2023 dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan finansial selama bertahun-tahun. Setelah putusan diumumkan, perhatian kini beralih pada bentuk hukuman yang mungkin dijatuhkan dan dampaknya terhadap klub.

Melansir Mirror, pengacara olahraga di Church Court Chambers, Yasin Patel, menjelaskan bahwa tim hukum City akan memiliki sejumlah opsi untuk menantang putusan tersebut.

Dia berkata: "Pengacara City sekarang akan menganalisis keputusan ini dan melihat opsi yang tersedia bagi mereka untuk mengajukan banding, yang mungkin termasuk pelanggaran prosedur, penafsiran hukum yang salah, dan kesalahan hukum - yang terpenting, mereka dapat menjamin banding."

Tiga potensi hukuman untuk Manchester City

Patel menyebut tiga bentuk hukuman utama yang dapat dipertimbangkan, yakni denda besar, pengurangan poin, dan degradasi.

"Sanksi dapat mencakup denda besar, pengurangan poin, degradasi, atau bahkan ketiganya. Dengan mempertimbangkan apakah gelar dan trofi harus dicabut, apakah klub lain telah kehilangan pendapatan dan peluang lebih lanjut karena kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan oleh City, kami dapat dengan yakin mengatakan bahwa ini hanyalah bab pertama dari saga hukum panjang yang tidak akan berakhir dalam waktu dekat."

Sementara itu, Ian Hargreaves, mitra di firma hukum spesialis sengketa Quillon Law, juga menilai masih terdapat sejumlah kemungkinan terkait hukuman City.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore