Selebrasi Achraf Hakimi saat mencetak gol ke gawang Brest. (Dok ESPN)
JawaPos.com - Bek kanan andalan Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, dipastikan akan menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada Februari 2023.
Keputusan tersebut datang dari otoritas hukum di wilayah Nanterre, pinggiran Paris, setelah proses penyelidikan berlangsung cukup panjang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku mengalami pelecehan seksual di kediaman Hakimi. Insiden ini terjadi di kawasan Val-de-Marne, Prancis.
Berdasarkan keterangan awal yang beredar saat kasus mencuat, pelapor mengaku berkenalan dengan sang pemain melalui media sosial sebelum akhirnya mendatangi rumahnya menggunakan taksi yang disebut dipesankan oleh Hakimi.
Dalam laporannya, perempuan tersebut menuduh Hakimi melakukan tindakan tanpa persetujuan. Ia mengklaim sempat memberikan perlawanan dan menghubungi seorang teman untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dijemput dari lokasi kejadian.
Pada Maret 2023, Hakimi sudah lebih dulu dikenai dakwaan awal. Dalam sistem hukum Prancis, status tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana, namun penyelidikan lanjutan tetap dilakukan sebelum perkara benar-benar dilimpahkan ke meja hijau. Kini, setelah berkas dinyatakan cukup, kasus tersebut resmi masuk tahap persidangan.
Jika nantinya terbukti bersalah, pemain internasional Maroko itu terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Prancis.
Di sisi lain, Hakimi secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui pernyataan di media sosial, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan kebenaran.
Ia juga menyebut bahwa tuduhan semacam ini bisa berdampak besar, baik bagi pihak yang dituduh maupun korban yang benar-benar mengalami kekerasan.
Kuasa hukum Hakimi turut menyatakan bahwa kliennya merasa tenang dan menghormati proses peradilan yang berjalan.
Pihaknya menilai ada sejumlah hal yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan, termasuk aspek bukti dan keterangan saksi.
Sementara itu, kubu pelapor menyambut keputusan pengadilan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap sidang. Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan sistem peradilan bekerja secara independen.
Dari sisi klub, manajemen PSG memilih bersikap hati-hati. Pelatih kepala menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada otoritas hukum tanpa memberikan komentar lebih jauh soal dampaknya terhadap status Hakimi di dalam tim.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
