Maroko dinobatkan sebagai Tim Fair Play AFCON 2025 oleh CAF, meski final melawan Senegal diwarnai kontroversi, tuduhan kecurangan, dan drama panjang akibat keputusan VAR. (Instagram/@afcon2025_)
JawaPos.com - Maroko keluar sebagai Tim Fair Play Piala Afrika 2025 versi Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) di tengah panasnya kontroversi yang membayangi final turnamen tersebut.
Sebuah ironi yang langsung memancing perdebatan, mengingat laga puncak AFCON kali ini disebut-sebut sebagai salah satu final paling panas dalam sejarah kompetisi.
Sebagai tuan rumah, Maroko harus menelan kekalahan 1-0 dari lewat gol di babak tambahan waktu. Hasil itu memastikan Senegal meraih gelar Afrika kedua mereka, namun jalannya pertandingan jauh dari kata tenang.
Pertandingan di Rabat tersebut diwarnai insiden besar ketika Senegal menolak melanjutkan permainan setelah Maroko mendapatkan penalti di waktu tambahan babak kedua.
Wasit Jean Jacques Ndala menunjuk titik putih pada menit ke-98 setelah VAR menyarankannya meninjau ulang pelanggaran terhadap penyerang Real Madrid, Brahim Diaz.
Keputusan ini datang hanya beberapa menit setelah Ndala secara kontroversial membatalkan gol Senegal. Situasi itu memicu kemarahan pelatih Senegal yang kemudian meminta para pemainnya meninggalkan lapangan sebagai bentuk protes.
Pertandingan terhenti selama sekitar 17 menit, diiringi kericuhan di tribun Stadion Pangeran Moulay Abdellah. Ketika laga akhirnya dilanjutkan, Diaz mencoba mengeksekusi penalti dengan gaya panenka, tetapi bola justru melambung ke tengah gawang dan dengan mudah ditangkap oleh kiper Senegal.
Melansir ESPN, penghargaan Fair Play untuk Maroko terasa semakin kontras karena sepanjang turnamen, tuan rumah kerap menjadi sasaran tuduhan kecurangan dari berbagai pihak.
Sejumlah pelatih dan pemain lawan menilai Maroko berulang kali “mengatur keadaan” agar menguntungkan mereka.
Keluhan datang dari berbagai penjuru. Ada yang mempersoalkan fasilitas latihan, ada pula yang menuding keputusan wasit yang tidak adil.
Bahkan, insiden sepele seperti pengambilan handuk kiper lawan oleh pengumpul bola ikut membentuk narasi negatif yang terus mengiringi langkah Maroko di AFCON.
Semua kejadian itu menumpuk dan menciptakan persepsi bahwa keberhasilan Maroko tidak hanya ditopang oleh kualitas teknis dan taktis mereka, tetapi juga oleh detail-detail kecil yang dianggap tidak sportif.
Di tengah situasi tersebut, CAF tetap memberikan penghargaan Fair Play kepada Maroko. Dalam Pasal 8 Peraturan Piala Afrika CAF disebutkan bahwa "trofi Fair Play akan diberikan kepada tim yang menunjukkan semangat fair play terbaik selama fase final Piala Afrika, sesuai dengan peraturan Fair Play CAF."
Keputusan ini memunculkan perdebatan sengit. Bagi sebagian pihak, penghargaan tersebut menegaskan bahwa CAF menilai Maroko tetap berada dalam koridor regulasi. Namun, bagi yang lain, keputusan ini terasa sulit diterima mengingat begitu banyak insiden yang menodai turnamen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022