Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 September 2025 | 18.53 WIB

Pemain Naturalisasi Malaysia Imanol Machuca Dapat Sanksi FIFA, Berikut Reaksi Velez Sarsfield

FIFA hukum Imanol Machuca, Velez tak bisa intervensi. (X @Velez)

JawaPos.com - FIFA membuat gebrakan dengan menjatuhkan sanksi disipliner kepada sejumlah pemain naturalisasi Malaysia. Winger Velez Sarsfield, Imanol Machuca, resmi dilarang tampil selama 12 bulan.

Sementara itu, Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) turut diganjar denda besar terkait dugaan pemalsuan dokumen pemain.

Dilansir dari The Star, Minggu (28/9), klub Argentina Velez Sarsfield menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam proses yang membuat FIFA menjatuhkan larangan bermain selama satu tahun kepada sang pemain sayap, Imanol Machuca.

Dalam pernyataan resminya, Velez Sarsfield mengungkapkan bahwa mereka bukan bagian dari sidang Komite Disiplin FIFA, sehingga tidak dapat memengaruhi atau mengajukan banding atas keputusan itu.

Klub hanya menerima pemberitahuan resmi dari Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) pada 27 September mengenai putusan FIFA.

"Sehubungan dengan keputusan ini dan hingga pemberitahuan sebaliknya, pemain kami tidak dapat ikut serta dalam pertandingan yang dijalani klub," tulis keterangan resmi Velez melalui Instagram story-nya.

“Kami tegaskan bahwa Velez bukan bagian dari proses disiplin FIFA dan dilarang melakukan intervensi di dalamnya,” tambah Velez.

Meskipun demikian, Velez Sarsfield menegaskan tetap menjalin komunikasi dengan Machuca guna memberikan dukungan penuh selama menjalani masa hukuman.

Kasus ini muncul bersamaan dengan sanksi lain yang dijatuhkan FIFA terhadap Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). FIFA menegaskan keputusan itu merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga integritas regulasi sepak bola internasional.

Kasus Machuca dan FAM menegaskan bahwa FIFA tidak segan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melanggar aturan.

Bagi Velez Sarsfield, kasus ini menjadi cobaan berat karena kehilangan salah satu pemain andalan mereka selama setahun penuh. Sementara itu, FAM yang sedang mengajukan banding harus menghadapi konsekuensi besar secara finansial dan reputasi.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore