Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 21.38 WIB

CAS Putuskan Dani Alves Wajib Bayar USD 2,2 Juta ke Pumas UNAM Akibat Sengketa Kontrak

Dani Alves (Instagram @danialves)

 

JawaPos.com - The Court of Arbitration for Sport (CAS) menetapkan Dani Alves wajib membayar kompensasi sebesar USD 2,2 juta (Rp 36,5 miliar) kepada klub Meksiko, Pumas UNAM. Keputusan ini lahir dari sengketa kontrak setelah Pumas memutus kerja sama dengan Alves pada 2023.

Pumas menghentikan kontrak Alves tidak lama setelah sang pemain terseret kasus hukum di Spanyol. Dalam kontrak yang ditandatangani, terdapat klausul penalti apabila perjanjian berakhir sebelum waktunya. Klub asal Meksiko itu sempat menuntut lebih dari USD 5 juta sebagai kompensasi, termasuk tambahan lebih dari USD 1 juta terkait hak citra pemain.

Pumas mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi terkait putusan CAS pada 1 September 2025. Klub tidak merinci jumlah kompensasi dalam pernyataan publik, namun putusan tersebut sekaligus menutup proses hukum antara kedua pihak terkait kontrak Alves.

"Club Universidad Nacional, A.C., mengumumkan bahwa pada 1 September 2025, kami menerima pemberitahuan putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam sengketa kontrak antara klub dan pemain Daniel Alves Da Silva," kata Pumas dikutip melalui laman ESPN, Sabtu (20/9).

Sebelumnya, sengketa ini sempat ditangani FIFA’s Football Tribunal. Badan tersebut memutus bahwa Pumas hanya berhak menerima sekitar USD 159.677 ditambah bunga 5%. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan oleh CAS setelah dilakukan peninjauan ulang.

CAS menyatakan bahwa jumlah penalti yang diminta Pumas tidak sebanding dengan nilai kontrak Alves. Berdasarkan pertimbangan nilai kontrak pemain dan hak citra yang diperkirakan mencapai total USD 2,4 juta, CAS memutuskan Alves harus membayar USD 2,2 juta kepada Pumas, dengan tambahan bunga tahunan sebesar 5%.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore