
Banding Mykhailo Mudryk ke CAS dikabarkan diterima. Winger Chelsea berpeluang bebas dari sanksi lebih cepat dari jadwal semula. (Dok. Chelsea)
JawaPos.com - Seharusnya, wide attacker Chelsea Mykhailo Mudryk baru terbebas dari sanksi larangan bermain pada Desember 2028. Tapi, Mudryk bisa bebas dari hukuman lebih awal pada musim panas ini. Atau lebih cepat dua musim.
Laporan menyebut bahwa banding Mudryk ke Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) diterima. Pemain berkebangsaan Ukraina itu dianggap tidak bersalah. Mudryk pun bisa latihan di London Cobham.
"Ini periode tersulit selama karierku. Seperti yang sejak awal aku tegaskan dalam kasus ini, aku tidak pernah secara sadar atau sengaja mengonsumsi zat terlarang," ucap Mudryk, seperti dilansir Goal.
"Komitmenku untuk berkompetisi secara adil dan mewakili klub serta negaraku dengan profesionalisme dan integritas selalu penting bagiku. Terima kasih kepada keluargaku dan teman-temanku, dengan semua dukungan dan kepercayaan mereka selama periode ini," lanjut Mudryk.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022