Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Mei 2018 | 19.12 WIB

Ungkap TPPU Narkoba Rp 6,4 T, BNN Periksa Oknum Aparat

Irjen Pol Arman Depari saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/5) - Image

Irjen Pol Arman Depari saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/5)

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih berupaya mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba. Disinyalir uang sebanyak Rp 6,4 triliun disebar ke 14 negara. Diantaranya seperti Cina, India, Jepang, Jerman dan Australia.


Menanggapi hal itu, Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan telah mengirimkan surat kerjasama kepada negara-negara yang diduga sebagai tempat dilakukannya TPPU. Tapi langkah itu belum direspon dengan baik karena baru 4 negara yang merespon ajakan BNN.


"Kita sudah mengirimkan surat permintaan kerjasama timbal balik dalam rangka penanganan kasus pidana. Ada 11 negara yang sudah kita minta tetapi baru 4 negara yang merespon," ujar Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5).


Sedangkan untuk penyelidikan di dalam negeri sendiri, BNN mengendus adanya keterlibatan oknum aparat. Oleh karena itu penyelidikan akan diarahkan ke sana.


"Sedangkan penyelidikan di dalam negeri masih terus berlanjut ke arah aparat-aparat terkait akan diperiksa," lanjut Arman.


Lebih lanjut Arman mengatakan telah melakukan pemeriksan awal terhadap beberapa aparat. Namun ia enggan membeberkan identitas aparat tersebut. Penyelidikan sendiri akan terus dikembangkan hingga kasus ini tuntas.


"Kita sudah melakukan pemeriksaan secara verbal, untuk menuntaskan seluruh penyelidikan akan ada pemanggilan-pemanggilan," pungkas Arman.


Sebelumnya, BNN bersama Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap TPPU hasil perdagangan narkoba. Angkanya mencapai Rp 6,4 triliun.


Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni, Devy Yuliana, Hendi Romli dan Frendi Hehanusa. Mereka diduga masih satu jaringan dengan terpidana mati Togiman alias Toge dan almarhum Freddy Budiman.


Proses TPPU ini menggunakan perantara 6 perusahaan fiktif yaitu PT Prima Sakti Santosa, PT Untung Jaya Sejahtera, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Jaya Cemerlang, dan PT Devi dan Rekan Sejahtera. Aliran dana sendiri diduga disebar ke 14 negara di luar negeri.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore