Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Mei 2018 | 19.05 WIB

MUI Tolak Alasan Larangan Berhaji Versi Kemenkes

Dua jamaah haji pada 2017 ditunda keberangkatannya karena alasan kesehatan. - Image

Dua jamaah haji pada 2017 ditunda keberangkatannya karena alasan kesehatan.

JawaPos.com - Pemberlakuan ketentuan istitaah atau kemampuan dari sisi kesehatan untuk calon jamaah haji (CJH) mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seorang CJH jika dinyatakan tidak memenuhi istitaah, maka tidak dipernekankan berangkat ke tanah suci.


Ketua MUI Bidang Infokom Masduki Baidlowi mengatakan, istitaah kesehatan dalam berhaji itu menjadi salah satu bahasan dalam ijmak ulama Komisi Fatwa MUI. Ijmak itu dilaksanakan pada 7-10 Mei di Pesantren Al Fatah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. "Istitaah jadi masalah. Jangan kemudian istitaah ini diklaim seperti selama ini hanya kewenangan dari pemerintah. Dalam hal ini Kemenkes," kata Masduki di kantor MUI kemarin (30/4).


Dia mengatakan, istitaah itu menyangkut prinsip dasar orang berhaji. Ketentuan istitaah, lanjut Masduki, lebih pada kemampuan finansial seseorang.


Dalam ketentuan istitaah yang berlaku sekarang, banyak CJH yang dinyatakan tidak berhak berhaji. Padahal, dia masuk daftar berhak melunasi biaya haji dan berhaji tahun ini. Menurut dia, pemerintah tidak boleh mengesampingkan fakta bahwa banyak orang yang ingin meninggal di Saudi saat musim haji.


Masduki tidak setuju dengan langkah Kemenkes menggunakan alasan istitaah sebagai andalan baru untuk mencoret nama CJH dari daftar berhak berhaji.


Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes Eka Jusuf Singka menyampaikan data terbaru tentang jamaah yang tidak memenuhi syarat istitaah. "Jumlahnya 230 orang,'' katanya. Untuk sementara, Eka belum bersedia mengomentari pandangan MUI terkait istitaah berhaji dari aspek kesehatan. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore