Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 April 2018 | 00.23 WIB

Jamaah Haji Sakit dan Lanjut Usia, Lempar Jumrah Bisa Dibadalkan

Ilustrasi jamaah berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. - Image

Ilustrasi jamaah berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji.

JawaPos.com - Istitha’ah (mampu) menjadi salah satu syarat wajib haji. Selain aspek finansial, calon jamaah haji juga harus memenuhi aspek kesehatan.


Sebab ibadah haji membutuhkan stamina yang baik. Apalagi pelaksanaan ibadah haji tahun ini, cuacanya sangat ekstrim dengan terik panas matahari yang sangat tinggi.


Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Jusup Singka mengatakan, untuk melempar jumrah, jamaah haji harus berjalan kaki lebih dari lima kilometer. Sehingga banyak jamaah haji yang sakit dan lanjut usia sulit untuk melaksanakannya.


"Panjangnya perjalanan yang melelahkan tersebut menyebabkan banyak jamaah yang jatuh sakit, bahkan ada yang meninggal. Lantaran kondisi ini banyak KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) berinisiatif melaksanakan badal (menggantikan) melempar jumrah," kata Eka dalam diskusi di Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/4).


Terkait perkembangan kondisi tersebut, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dan Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merumuskan badal melempar jumrah melalui Focus Group Discussion (FGD). FGD itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. Huzaema dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.


Asrorun mengatakan, melontar jumrah adalah wajib haji yang wajib dilaksanakan oleh jamaah haji. Sedangkan jamaah haji yang tidak mampu melontar jumrah karena masih kecil, usia lanjut, sakit, hamil, menyusui atau keadaan lainnya yang menghalangi untuk melontar jumrah, maka bisa di-badal-kan (digantikan) kepada orang lain.


"Dalam melaksanakan badal lontar jumrah, seorang jamaah bisa melakukan badal untuk beberapa orang," ujar Asrorun.


Dia menjelaskan, jamaah haji yang sudah sembuh yang telah di-badal-kan melontar jumrahnya tidak perlu mengulang lagi untuk melontar jumrah, meskipun ada kesempatan untuk melakukannya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore