Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Maret 2018 | 18.43 WIB

Puan Maharani dan Pramono Anung Disebut Terima Duit e-KTP USD 500 Ribu

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dalam persidangan menyebut, jika uang proyek e-KTP juga mengalir ke Puan Maharani dan Pramono Anung. Keduanya disebut Novanto menerima masing-masing sebesar USD 500 ribu.


Menurut Novanto, uang untuk Puan dan Pramono diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Hal itu diketahui Novanto dari Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menceritakan hal itu usai berkunjung ke kediamannya.


"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono USD 500 ribu dolar," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).


Menegaskan ucapan Novanto, ketua majelis hakim Yanto meminta Novanto untuk mengulangi pernyataannya. "Untuk siapa? Ulangi," tanya Yanto.


"Bu Puan Maharani waktu itu Ketua Fraksi PDIP dan Pramono adalah USD 500 ribu ini hal-hal," jawab Novanto.


Mantan Ketua DPR RI itu mengaku awalnya hanya mendengar nama Puan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Namun belakangan dia juga mendengar nama Jafar Hafsah, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika proyek itu bergulir yang pula disebut menerima uang.


"Hanya itu saja saya kalau nggak salah Jafar Hafsah. Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto," jelas Novanto.


Terkait tudingan Novanto, JawaPos.com tengah mengonfirmasi Puan dan Pramono. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari kedua pihak tersebut.


Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore