Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Maret 2018 | 07.00 WIB

Tak Berizin dan Langgar Aturan, Aksi Syahrini Berfoto di Tol Berbahaya

Syahrini saat berfoto di bahu jalan tol Waru - Juanda Selasa (6/3). - Image

Syahrini saat berfoto di bahu jalan tol Waru - Juanda Selasa (6/3).

JawaPos.com - Sesi pemotretan yang dilakukan Syahrini di bahu jalan tol Waru - Juanda Selasa (6/3) kemarin dinilai melanggar aturan. Karena, pemotretan yang dilakukan artis bergaya manja tersebut tidak mengantongi izin


Selain PT Citra Margautama Surabaya (CMS), pihak Ditlantas Polda Jawa Timur juga menyatakan tidak menerima izin. Pernyataan tersebut dilontarkan Wadirlantas Polda Jatim AKBP M Aldian.


"Dugaan saya, si Syahrini itu tanpa perencanaan tiba-tiba turun dari mobil lalu foto-foto. Namanya public figure ya begitu," kata Aldian saat dihubungi JawaPos.com (8/3).


Aldian menjelaskan, pengendara kendaraan di jalan tol boleh berhenti. Asalkan, dalam kondisi dan situasi darurat. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang no. 38 tahun 2014 tentang jalan.


Sehingga, tidak membahayakan yang bersangkutan dan penguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaanya harus melalui izin penggunaan bahu jalan tol. Sehingga aktivitasnya dapat diawasi dan dikawal.


"Saya jalan kaki (masuk tol) saja ngga boleh," kata Aldian.


Namun, atas aksi Syahrini tersebut, Aldian menyatakan pihaknya belum berencana memanggil Syahrini. Karena, PT Jasa Marga ataupun PT CMS juga belum membuat laporan terkait pelanggaran tersebut.


Hanya, dia kembali mengingatkan tentang aturan penggunaan jalan tol kepada masyarakat. Supaya tidak ada orang yang meniru aksi yang melanggar aturan tersebut di jalan tol manapun.


"Undang-Undangnya jelas. Jika memenuhi semua unsur (pidana) ancaman maksimal bisa 18 bulan penjara," tegasnya.


Sementara itu, PT Citra Marga Nusaphala, perusahaan grup PT CMS, belum menyatakan sikap atas bentuk pelanggaran tersebut. Pejabat Public Relations PT Citra Marga Nusaphala Persada Agsa Fahmi hanya menyayangkan aksi pelantun tembang Sesuatu tersebut.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore