
Syahrini saat berfoto di bahu jalan tol Waru - Juanda Selasa (6/3).
JawaPos.com - Sesi pemotretan yang dilakukan Syahrini di bahu jalan tol Waru - Juanda Selasa (6/3) kemarin dinilai melanggar aturan. Karena, pemotretan yang dilakukan artis bergaya manja tersebut tidak mengantongi izin
Selain PT Citra Margautama Surabaya (CMS), pihak Ditlantas Polda Jawa Timur juga menyatakan tidak menerima izin. Pernyataan tersebut dilontarkan Wadirlantas Polda Jatim AKBP M Aldian.
"Dugaan saya, si Syahrini itu tanpa perencanaan tiba-tiba turun dari mobil lalu foto-foto. Namanya public figure ya begitu," kata Aldian saat dihubungi JawaPos.com (8/3).
Aldian menjelaskan, pengendara kendaraan di jalan tol boleh berhenti. Asalkan, dalam kondisi dan situasi darurat. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang no. 38 tahun 2014 tentang jalan.
Sehingga, tidak membahayakan yang bersangkutan dan penguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaanya harus melalui izin penggunaan bahu jalan tol. Sehingga aktivitasnya dapat diawasi dan dikawal.
"Saya jalan kaki (masuk tol) saja ngga boleh," kata Aldian.
Namun, atas aksi Syahrini tersebut, Aldian menyatakan pihaknya belum berencana memanggil Syahrini. Karena, PT Jasa Marga ataupun PT CMS juga belum membuat laporan terkait pelanggaran tersebut.
Hanya, dia kembali mengingatkan tentang aturan penggunaan jalan tol kepada masyarakat. Supaya tidak ada orang yang meniru aksi yang melanggar aturan tersebut di jalan tol manapun.
"Undang-Undangnya jelas. Jika memenuhi semua unsur (pidana) ancaman maksimal bisa 18 bulan penjara," tegasnya.
Sementara itu, PT Citra Marga Nusaphala, perusahaan grup PT CMS, belum menyatakan sikap atas bentuk pelanggaran tersebut. Pejabat Public Relations PT Citra Marga Nusaphala Persada Agsa Fahmi hanya menyayangkan aksi pelantun tembang Sesuatu tersebut.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
