
PNS ketika berkumpul saat apel masuk kerja di Kota Batam beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Rencana pemotongan gaji PNS sebesar 15 persen oleh pemerintah dianggap tidak ideal, kendati pun tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) itu ketika sudah memasuki masa pensiun.
Peneliti Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai potongan dana pensiun mencapai 15 persen terlalu berat. "Kalaupun mau dinaikkan, pemotongan gaji untuk tunjangan pensiun yang masih wajar di kisaran 5 sampai 7 persen," katanya.
Potongan dana pensiun terlalu tinggi malah bisa memengaruhi daya beli PNS. Apabila beban iuran untuk dana pensiun itu naik, otomatis PNS akan mengurangi porsi belanja lainnya. "Konsumsi rumah tangga bisa anjlok," ucap dia.
Pada prinsipnya, rencana fully funded merupakan upaya positif. Apalagi jika tujuannya untuk menyejahterakan PNS di hari tua. Bhima mengakui, jumlah dana pensiun yang berdasar gaji pokok saat ini sering dianggap terlalu kecil. Padahal, tidak sedikit dana APBN yang disedot. Itu tidak lepas dari fakta bahwa setiap tahun ada 100 ribu PNS yang pensiun.
Bhima menerangkan, ada dua cara untuk menghadirkan manfaat dana pensiun yang lebih besar. Yakni menaikkan iuran dana pensiun atau memaksimalkan pengelolaan dana di Taspen. Dengan demikian, bisa dihasilkan return yang maksimal.
Bhima juga tidak ingin isu skema baru dana pensiun itu dipolitisasi karena menjelang pemilu saja. "Harus benar-benar matang konsep penghitungan ulang (dana, Red) pensiun PNS-nya," tutur dia.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, pada prinsipnya pemberian tunjangan pensiun bertujuan supaya pensiunan PNS tetap sejahtera. "Kalau prinsipnya itu (iuran dana pensiun, Red), jangan dipatok 15 persen," ucapnya.
Bagi PNS anyar, misalnya golongan III-a dengan masa kerja 0 (nol) dan besaran gaji pokok hanya Rp 2,4 jutaan, jika nanti dipotong 15 persen untuk dana pensiun, itu setara dengan Rp 360 ribu per bulan. Menurut Lina, potongan gaji Rp 360 ribu khusus untuk dana pensiun bagi PNS baru tersebut sangat memberatkan. "Belum lagi misalnya nanti punya cicilan KPR sekitar 30 persen dari gaji," katanya.
Jangan sampai hanya gara-gara ingin menaikkan nilai manfaat dana pensiun kelak, para PNS justru menjadi sengsara ketika masih aktif bekerja. Menurut Lina, tujuan menyejahterakan PNS harus imbang. Baik itu ketika masih aktif bekerja maupun setelah pensiun nanti.
Untuk itu, Lina mengusulkan supaya pemerintah membuat kategorisasi dalam penetapan besaran iuran dana pensiun PNS. Misalnya, PNS baru sampai masa kerja tertentu hanya dibebani iuran dana pensiun 5 persen. Kemudian, kelompok berikutnya dibebani iuran dana pensiun 10 persen. Baru PNS yang sudah senior dibebani iuran dana pensiun 15 persen.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
