Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2018 | 21.40 WIB

Teka-teki Alasan Pembuangan Septiana ke Sungai Akhirnya Terkuak

Kedua tersangka percobaan pembunuhan mahasiswi UNS Surakarta - Image

Kedua tersangka percobaan pembunuhan mahasiswi UNS Surakarta

JawaPos.com - Pelaku percobaan pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta diketahui mempunyai hubungan spesial. Motif yang menyebabkannya mendorong korban bernama Septiana, 20, warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jateng itu karena tak mau tanggung jawab atas bayi yang ada di dalam kandungannya.


Wakapolres Bantul Kompol Mariska mengatakan, kedua pelaku atas nama Abdurrahman, 20, warga Dusun Pandanrejo, Desa Banyuurip, Kecamatan Bayat, dan Yongki, 20, warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten. Mereka ditangkap setelah menyerahkan diri di Mapolsekta Ajibarang daerah Banyumas, Jateng.


Ketika ingin melarikan diri ke Jakarta, pelaku atas nama Abdurrahman dihubungi oleh pihak keluarga untuk segera menyerahkan diri pada Senin (29/1) malam.


"Pihak kepolisian terlebih dahulu meminta kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri, ternyata direspon. Kami pun langsung datang ke lokasi," katanya, di kantornya Selasa (30/1).


Dari pemeriksaan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka nekat melakukan percobaan pembunuhan lantaran korban tengah mengandung 3 bulan.


"Jadi ternyata sudah beberapa kali melakukan pengguguran tapi gagal. Pakai obat menstruasi dan nanas," kata pelaku, Abdulrahman.


Akhirnya pelaku dibantu oleh temannya Yongki melakukan aksi percobaan pembunuhan. Yaitu pada Senin (29/1) sekitar pukul 02.00 WIB di Jembatan Kretek, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul.


Septiana yang mengandung bayi berumur 7 bulan itu kemudian didorong dari atas jembatan setinggi kisaran 6-7 meter. Beruntung nyawanya masih bisa ditolong dan diselamatkan oleh petugas gabungan.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 351 junto 365 karena juga melakukan perampasan berupa handphone milik korban. Selain itu keduanya juga dikenai dengan pasal 53 junto 340 mengenai percobaan pembunuhan

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore