Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 22.33 WIB

Cole Allen Mengaku Tidak Bersalah atas Percobaan Penyerangan terhadap Donald Trump

Cole Tomas Allen, duduk di ruang sidang selama persidangan setelah didakwa dengan percobaan penyerangan terhadap Presiden Donald Trump (al-Jazeera) - Image

Cole Tomas Allen, duduk di ruang sidang selama persidangan setelah didakwa dengan percobaan penyerangan terhadap Presiden Donald Trump (al-Jazeera)

JawaPos.com – Cole Allen menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dilansir dari laman al-Jazeera pada Selasa (12/5), Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang di pengadilan federal Washington, DC. Allen yang berusia 31 tahun tidak memberikan pernyataan langsung selama persidangan berlangsung.

Melalui pengacaranya, Allen membantah dakwaan yang mencakup percobaan pembunuhan terhadap presiden, penyerangan terhadap petugas federal, serta pelanggaran terkait senjata api.

Jaksa menuduh pria asal California itu menyerbu pos pemeriksaan keamanan dan melepaskan tembakan ke arah agen Secret Service Amerika Serikat. Serangan tersebut disebut terjadi saat acara gala wartawan Gedung Putih bulan lalu.

Menurut pihak berwenang, Allen diduga membawa senapan, pistol, dan pisau setelah melakukan perjalanan menuju Washington menggunakan kereta api. Ia juga dilaporkan memesan kamar di hotel lokasi berlangsungnya acara makan malam pada 25 April. Aparat menyebut dugaan serangan itu berhasil digagalkan sebelum mencapai target utama.

Tim kuasa hukum Allen juga mempertanyakan keterlibatan pejabat tinggi Departemen Kehakiman dalam proses penuntutan perkara tersebut.

Pengacara meminta agar setidaknya dua pejabat, termasuk Jaksa Amerika Serikat, dikeluarkan dari penanganan kasus karena dinilai memiliki potensi konflik kepentingan. Mereka beralasan bahwa sejumlah pejabat hadir di lokasi kejadian sehingga dapat dianggap sebagai saksi atau korban.

Hakim Distrik Amerika Serikat, Trevor McFadden, belum memberikan keputusan langsung atas permintaan tersebut. Namun, hakim meminta tim pembela memberikan penjelasan lebih rinci terkait cakupan permohonan pengunduran diri pejabat penuntut. Sidang singkat itu juga menjadi penampilan pertama Allen di pengadilan federal Washington, DC.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore