
Ketua MPR, Zulkifli Hasan
JawaPos.com – Reaksi atas kegaduhan di Dewan Perwakilan Rayat (DPR) atas isu aturan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) rupanya sampai ke telinga para aktivis kelompok ini.
Mereka mengkritik parlemen pasca pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mengatakan lima fraksi mendukung LGBT dan perkawinan sesama jenis.
“Peristilahannya sudah keliru. Yang mau dikriminalisasi itu kan perbuatan, bukan orientasi seksual (LGBT) atau identitas gender,” kata Pendiri GAYA NUSANTARA, Dede Oetomo kepada JawaPos.com, Senin (22/1).
Menurut Dede, reaksi teman-teman di kalangan aktivis LGBT beragam. Ada yang takut, marah, beberapa bahkan menyangsikan apakah pemerintah bisa diandalkan dalam fungsinya menyejahterakan warga.
“Ya mereka takut, kalau hubungan seks sesama jenis dikriminalisasi, akan kena pidana,” tegas Dede.
Sebelumnya, pada Desember 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinaan di KUHP.
Antara lain Pasal 284 tentang perzinaan yang terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan.
Serta Pasal 292 tentang percabulan anak laki-laki, yang dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya agar hubungan seks sesama jenis dianggap pidana terlepas dari umurnya atau apakah ada paksaan atau tidak.
“Kalau (ada) yang paksaan, masuk akal sih. Hubungan heteroseksual dengan paksaan juga kena pasal perkosaan,” tukas Dede.
Dede melontarkan dengan sinis soal pornografi. Dia menambahkan kalau Indonesia sudah telanjur punya UU Pornografi—oleh yang mengritik dikatakan terlalu ikut campur urusan privasi orang.
“Dalam kaitannya dengan KUHP, ya pasal perkosaan sudah mencakupi hubungan seks dengan paksaan. Hubungan seks dengan anak di bawah umur memang di mana-mana juga merupakan tindak pidana,” kata Dede.
Dengan perluasan pasal perzinaan dalam revisi KUHP itu ternyata juga bukan hanya mengancam LGBT, tetapi juga bisa mengancam kaum heteroseksual di luar nikah. Salah satunya termasuk kawin siri.
“Yang ada di negera-negera yang sudah lebih memikirkan hal ini, perlu UU Antidiskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Filipina sudah punya RUU-nya, tinggal menunggu keputusan Senat,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022