
Anggota DPD RI Arya Wedakarna menghadiri Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. (Instagram @aryawedakarna)
JawaPos.com - Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan memanggil Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, untuk meminta klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Kehadiran Arya Wedakarna dalam kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah pemberitaan mengenai acara yang dinilai secara tidak langsung mempromosikan LGBT viral di tengah masyarakat.
Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan, pihaknya akan memeriksa persoalan tersebut secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
"Menjadi Anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," kata Hasby Yusuf dalam keterangannya, Kamis (3/9).
Baca Juga:Kolaborasi Lintas Sektor Dibutuhkan untuk Hadapi Perubahan Infrastruktur Energi dan Digital
Arya Wedakarna sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa kehadirannya dalam acara tersebut tidak dilakukan dalam kapasitas sebagai wakil DPD RI. Ia menyebut kehadirannya sebagai pribadi sekaligus tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Meski demikian, Hasby menegaskan bahwa status sebagai anggota DPD RI tetap melekat, termasuk ketika seorang anggota menjalankan aktivitas di luar agenda kedinasan. Karena itu, setiap aktivitas publik tetap perlu mempertimbangkan aspek kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.
Dalam proses klarifikasi nanti, BK DPD RI akan mendalami sejumlah hal, di antaranya tujuan Arya menghadiri kegiatan tersebut, kapasitasnya saat berada di acara, pihak yang mengundang dan menyelenggarakan kegiatan, bentuk keterlibatannya, penggunaan atribut maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, serta ada atau tidaknya hubungan kegiatan tersebut dengan tugasnya sebagai anggota DPD RI.
BK DPD RI juga akan mencermati informasi mengenai adanya pendampingan anggota TNI selama kegiatan berlangsung. Menurut Hasby, hal tersebut perlu diverifikasi berdasarkan fakta dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara.
Aspek tersebut, lanjutnya, antara lain berkaitan dengan UU MD3, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022