Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2018 | 07.05 WIB

Cegah Kampanye Hitam, Bawaslu Bakal Plototi Sosmed

Ketua Bawaslu Abhan - Image

Ketua Bawaslu Abhan

JawaPos.com - Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak lepas dari 'penyakit demokrasi’ yakni kampanye hitam. Dalam pilkada serentak tahun ini praktik curang itu diprediksi masih menjadi senjata ampuh untuk menjatuhkan lawan politiknya.


Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan mengatakan, untuk mengatasi penyebaran kampanye hitam, pihaknya akan mengawasi dengan ketat akun media sosial resmi pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU.


Bahkan, Abhan menegaskan lembaganya juga telah diberikan restu oleh kepolisian untuk dapat memproses secara langsung paslon yang terbukti melakukan kampanye hitam. Sanksinya, paslon itu langsung dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.


"Memang kalau menghadapi kampanye hitam, secara normatif di undang-undang telah jelas itu bagian dari tindak pidana pemilihan," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1).


Namun, Abhan menegaskan, pihaknya juga telah melakukan langkah antisipasi jika nantinya pelaku berasal dari luar akun media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU. 


Karena itu, Bawaslu telah berkerja sama dengan cyber crime polri untuk melacak keberadaan akun tersebut. Jika terbukti, ungkap Abhan, pemilik akun tersebut akan bersiap menghadapi proses hukum hingga ke meja hijau.


"Kami akan proses akun akun yang memenuhi tindak pidana hingga ke proses kepengadilan bersama kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore