
Ilustrasi koruptor
JawaPos.com – Praktik korupsi di lingkungan peradilan tak hanya berkutat soal penanganan perkara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, praktik pungutan liar seperti permintaan biaya tambahan dalam layanan pendaftaran surat kuasa masih marak dilakukan, utamanya di beberapa wilayah pengadilan negeri seperti Jakarta; Medan; Banten; Bandung; Yogyakarta; Malang, yang menjadi objek penelitian.
“Hasil temuan ini menunjukkan kualitas layanan publik di pengadilan yang masih buruk,” kata Peneliti MaPPI FH UI Siska Trisia, dalam konferensi persnya di Jakarta, Minggu (07/01).
Selain itu, MaPPI juga menemukan modus-modus yang lazim digunakan oleh oknum pengadilan dalam melancarkan aksinya, antara lain, mengutip biaya di luar ketentuan tanpa tanda bukti bayar; tidak menyediakan uang kembalian; meminta imbalan atau uang lelah atas layanan yang diberikan; memperpanjang jangka waktu pemberian layanan jika tidak diberikan “uang pelicin”.
“Pola tindakan koruptif (berupa pungli) di pengadilan tersebut memiliki ciri khas tersembunyi diantara prestasi-prestasi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” jelasnya.
Di satu sisi, pengadilan telah memiliki perangkat peraturan dan kebijakan yang menunjang pelaksanaan pelayanan publik dan pelayanan informasi. Namun di sisi lain, lemahnya sistem pengawasan (pencegahan dan penindakan) menyebabkan oknum oknum pengadilan tersebut tetap melanggengkan praktek pungli dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, Mahkamah Agung masih harus bekerja keras dalam upaya pengentasan korupsi di lembaganya. Sebab, meski sudah mengeluarkan beberapa paket peraturan pengawasan pada tahun 2016, serta penindakan terhadap oknum-oknum pengadilan yang terlibat praktik korupsi, namun angka pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai, pejabat, dan hakim di lingkungan peradilan masih cukup tinggi.
“Beberapa diantaranya mereka yang tertangkap tangan oleh KPK terkait suap adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono pada tahun 2017 lalu,” tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
