
Menperin Airlangga Hartarto (kiri-baju hijau) bersama Menristekdikti M Nasir
JawaPos.com - Pasca masuknya Setya Novanto ke dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pucuk kepemimpinan di Partai Golkar dipimpina oleh seorang pelaksana tugas (plt) Ketua, yakni Idrus Marham yang selama ini merupakan sekretaris jenderal (Sekjen) partai berlambang pohon beringin itu.
Pada rapat pleno Partai Golkar, Selasa (21/11) malam terdapat lima keputusan, salah satu isinya soal munaslub. Jika nantinya Partai Golkar menggelar Munaslub, maka akan muncul sejumlah figur calon pengganti Setya Novanto untuk memimpin Partai Golkar.
Salah seorang tokoh yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon ketua Golkar pengganti Setya Novanto itu yakni Airlangga Hartarto. Selama ini Airlangga Hartarto berada di dalam kabinet pemerintahan Jokowi - JK sebagai Menteri Perindustrian (Menperin).
Saat dikonfirmasi, Airlangga mengaku siap mengantikan Setya Novanto apabila diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan orang nomor satu di partai berwaran kuning itu.
"Jadi tentu kalau teman di daerah atau pengurus memberikan dukungan, maka sebagai kader saya siap (jadi ketua umum)," ujar Airlangga saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (21/11).
Saat ini Airlangga juga mengaku belum melakukan konsolidasi membangun kekuatan di DPD Partai Golkar untuk mendukungnya. Dirinya masih menunggu putusan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. "Belum, masih menunggu praperadilan," katanya.
Saat disinggung dirinya sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga mengaku kalaupun dipanggil oleh Presiden Jokowi urusannya adalah pekerjaan bukan yang lain. "Kan kalau ketemu Bapak Jokowi urusannya kerjaan," pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini Setya Novanto telah resmi ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto, juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
