
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Keppres tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 Maret 2026.
Dikutip dari dokumen resmi keppres tersebut pada Sabtu (18/4), pembentukan Satgas Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dilakukan demi percepatan program pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
”Satgas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi pasal 2 keppres tersebut.
Dalam pasal 4 perpres itu, turut dijelaskan susunan organisasi satgas. Mulai ketua I, ketua II, wakil ketua I, wakil ketua II, wakil ketua III, dan anggota satgas. Sebagai ketua I, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan ketua II Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sementara wakil ketua I diduduki oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, wakil ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan wakil ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Adapun tugas satgas tersebut berfokus pada 5 hal, yakni: Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;
Menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Selanjutnya, dalam pasal 6 keppres tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Kelompok kerja tersebut memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan pembidangan masing-masing kelompok kerja.
”Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi keppres tersebut.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
