
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan belum lama ini. Dengan demikian kolom bagian agama bisa ditulis aliran kepercayaan pada e-KTP.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menegaskan posisi aliran kepercayaan atau penghayat bukan agama. Karenanya tidak setingkat dengan enam agama yang ada di Indonesia.
"Apalagi agama-agama samawi mempunyai tiga pilar utama, yakni aspek akidah atau keimanan, aspek ibadah syariah, dan aspek akhlak hablum minan naas," ujar Sodik kepada JawaPos.com, Kamis (9/11).
Dengan posisi seperti ini, maka pemerintah perlu hati-hati dan cermat serta proporsional dalam memperlakukan aliran kepercayaan dalam berbagai atribut kenegaraan dan pemerintahan.
Sementara kepada umat Islam dan umat beragama lainnya harap dimaklumi bahwa keputusan MK, hanya berdasarkan kepada hukum-hukum dan kosntitusi yang berlaku di NKRI.
"Bukan lewat kajian berbasis akidah, syariah dan hukum agama. Karena itu kepada umat beragama diharapkan tenang dan menyikapinya dengan bijak," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022