
Ilustrasi: Aliran kepercayaan kini bisa ditulis di kolom agama KTP dan KK.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan belum lama ini. Dengan demikian kolom bagian agama bisa ditulis aliran kepercayaan pada e-KTP.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menegaskan posisi aliran kepercayaan atau penghayat bukan agama. Karenanya tidak setingkat dengan enam agama yang ada di Indonesia.
"Apalagi agama-agama samawi mempunyai tiga pilar utama, yakni aspek akidah atau keimanan, aspek ibadah syariah, dan aspek akhlak hablum minan naas," ujar Sodik kepada JawaPos.com, Kamis (9/11).
Dengan posisi seperti ini, maka pemerintah perlu hati-hati dan cermat serta proporsional dalam memperlakukan aliran kepercayaan dalam berbagai atribut kenegaraan dan pemerintahan.
Sementara kepada umat Islam dan umat beragama lainnya harap dimaklumi bahwa keputusan MK, hanya berdasarkan kepada hukum-hukum dan kosntitusi yang berlaku di NKRI.
"Bukan lewat kajian berbasis akidah, syariah dan hukum agama. Karena itu kepada umat beragama diharapkan tenang dan menyikapinya dengan bijak," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Menurutnya, Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
