
BUKAN DETIK: Penyebar hoax menyerang Jonru Ginting dan menggunakan blog yang dibuat menyerupai situs detik.com
JawaPos.com - Pernah dengar nama Jonru Ginting kan? Pria yang sering dianggap menyebarkan ujaran kebencian oleh netizen itu kini menghadapi masalah hukum plus diterpa hoax. Sebuah tulisan menyebut Jonru divonis 20 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Hoax soal vonis Jonru tersebut dibuat blog yang dikemas layaknya sebuah portal berita. Namanya id-detik-news.blogspot.co.id. Blog itu dibuat mirip portal berita Detik. Mulai header sampai ikon website-nya.
Pada Senin (6/11), blog tersebut menurunkan tulisan berjudul Jonru Ginting Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1.000.000.000, UU IT dan Penghinaan Jokowi, serta Penghinaan terhadap NU. Dalam artikel tersebut disertakan foto Jonru dengan mengenakan baju tahanan warna oranye yang sedang digelandang petugas.
Anda yang biasa mengetahui proses sidang atau setidaknya membaca berita-berita sidang, tampaknya akan tertawa terpingkal membaca informasi tersebut. Coba saja baca paragraf pertama dan kedua dari artikel tersebut. Bunyinya seperti di bawah ini.
Sidang praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru mendapat komentar dari netizien. Sidang yang langsung diponis itu membuat pendukungnya kewalahan karena perwakilan Kejati DKI sebagai pihak termohon tidak membawa surat kuas.
Selain banyak salah ketik, kejanggalan tulisan tersebut adalah menghubungkan sidang praperadilan dengan vonis penjara.
Di paragraf kedua, si pembuat hoax memasukkan kutipan hakim yang menyidangkan perkara. Begini kutipannya. ’’Sidang hari ini kita langsung ponis 20 tahun penjara dihitung dari 13 November 2017,’’ ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Masih dengan banyak kesalahan ketik, mungkin si pembuat hoax tersebut adalah keturunan Sunda. Dia biasa melafalkan v menjadi p. Vonis pun ditulis ponis. Untungnya, huruf vokal dalam kata-kata itu tidak keliru.
Sekali lagi, kalau menemukan artikel soal Jonru, mending Anda tidak usah mengekliknya, apalagi membagikannya. Sebab, artikel itu 100 persen hoax. Blog id-detik-news hanyalah blog clickbait yang berupaya mendulang iklan dengan menjadi publisher dari AdNow. Agar menarik pembaca, artikel hoax itu diberi judul bombastis dan menipu oleh mereka.
Berdasar penelusuran Jawa Pos, ternyata artikel tersebut merupakan pelintiran dari berita-berita sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru. Ya, Jonru memang sedang berusaha lepas dari jeratan perkara ujaran kebencian lewat jalan praperadilan. Dia menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Jonru menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdananya dilaksanakan pada Senin lalu dengan hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi. Namun, sidang itu ditunda karena pihak termohon dua, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak melampirkan surat kuasa.
Hakim Lenny Wati menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 13 November 2017. Nah, jadwal sidang lanjutan itulah yang dipelintir. Katanya, Jonru dihukum 20 tahun penjara, terhitung sejak 13 November 2017.
FAKTA
Pengusutan perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting belum selesai. Sidang yang berlangsung adalah praperadilan, bukan sidang materi perkara, apalagi putusan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
