Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2017 | 01.54 WIB

KPK Tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin dan Pihak Lain Sebagai Tersangka

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Ketua DPRD Banjarmasin, Jumat(15/9). - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Ketua DPRD Banjarmasin, Jumat(15/9).

JawaPos.com - Usai melakukan operasi tangkap tangan(OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis sebagai tersangka. Semuanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keempatnya diduga terlibat kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.


"Pemberi M selaku Dirut PDAM Bandarmasih dan T Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih. Adapun diduga sebagai penerima IRS Ketua DPRD Banjarmasin dan AE Wakil Ketua DPRD Banjarmasin selaku ketua pansus," ujar Alexander Marwata di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).


Dalam OTT terhadap keempat orang itu, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.


Penyidik kata Alexander menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut. Adapun raperda itu berupa persetujuan modal Pemkot Banjarmasin untuk mengucurkan dana Rp 50,5 miliar ke PDAM Bandarmasih.


Untuk tersangka Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore