Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 19.45 WIB

Kementerian PKP Godok Skema Recycle KPR Rumah Subsidi Eks Kredit Macet

ILUSTRASI. Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI. Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman siap menggodok regulasi terkait opsi skema daur ulang atau recycle KPR dalam rangka mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan saat ini Kementerian PKP sudah memiliki langkah-langkah mengenai aturan recycle KPR. Namun dia menegaskan bahwa aturan yang sedang disusun ini perlu dirumuskan secara seksama, dan diharapkan para mitra kerja dapat siap nantinya, sehingga dapat lancar dilaksanakan saat aturan diterapkan

"Tentu kami dari Kementerian PKP akan menggodok regulasinya sehingga regulasi yang dikeluarkan betul-betul nanti bisa jalan. Jangan sampai sudah regulasi yang jalan ternyata masih nyangkut di sana-sini dan sebagainya," ujar Sri di Jakarta, Senin (29/9).

Dirinya berharap regulasi terkait recycle KPR itu dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan tentunya mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan seperti pengembang dan perbankan.

"Insya Allah dalam waktu yang dekat, nanti kita akan keluarkan. Tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh kepentingan nih. Karena tadi yang membicarakan recycle KPR juga salah satu dari pengembang minta dan dari perbankan juga," katanya.

Recycle KPR dalam keterangan resmi BP Tapera diartikan sebagai alih kepemilikan rumah subsidi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian terhadap rumah yang sebelumnya mengalami kendala dalam proses penyaluran dan telah disita atau ditarik oleh bank dari debitur yang mengalami non-performing loan (NPL) sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dijual atau ditawarkan kembali kepada debitur baru.

Aturan mengenai recycle KPR ini nantinya dapat diterapkan oleh BP Tapera dengan menjaga akuntabilitas melalui trilogi stok yang telah diterapkan oleh BP Tapera saat ini.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa semangat aturan ini disusun salah satunya adalah upaya dalam rangka melakukan perlindungan konsumen.

“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” ujar Heru

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore