Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Februari 2025 | 05.06 WIB

Cara Mengajukan KPR 2025 dengan Mudah Tanpa Ribet! Simak Syarat dan Prosedurnya agar Disetujui oleh Bank

Ilustrasi pembiayaan KPR hijau/Freepik - Image

Ilustrasi pembiayaan KPR hijau/Freepik

JawaPos.com – Memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Tetapi harga properti yang kian naik seringkali menjadi tantangan.

Untuk mengatasi hal ini, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang memungkinkan pembelian rumah dengan sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, KPR memiliki tenor hingga 30 tahun, tergantung kebijakan bank serta kesepakatan antara pemohon dan pihak pemberi kredit.

Besarnya cicilan KPR ditentukan oleh beberapa faktor, seperti suku bunga, kondisi finansial, dan harga rumah yang dibeli. Berikut JawaPos.com rangkum dari laman Sinarmasland prosedur pengajuan KPR, Minggu (16/2).

Syarat Pengajuan KPR

Agar pengajuan KPR dapat disetujui, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia 21-55 tahun untuk karyawan, atau maksimal 65 tahun bagi pengusaha saat kredit berakhir

  • Memiliki penghasilan tetap setiap bulan

  • Bekerja minimal 2 tahun atau memiliki usaha minimal 3 tahun

  • Melengkapi laporan keuangan bagi wiraswasta

  • Memiliki NPWP dan SPT PPh Pribadi sesuai ketentuan bank

  • Menyediakan dokumen rumah, seperti sertifikat dan dokumen pendukung lainnya

  • Prosedur Pengajuan KPR 2025

    Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat mengajukan KPR.

    1. Pilih Rumah sesuai Kebutuhan

    Editor: Estu Suryowati
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore