Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 22.49 WIB

Pengembang Nilai Insentif PPN DTP Permudah Masyarakat Membeli Properti di Akhir Tahun

Ilustrasi pembangunan perumahan. Permintaan properti diperkirakan tumbuh bagus menyusul kebijakan PPN Ditanggung Pemeritah. - Image

Ilustrasi pembangunan perumahan. Permintaan properti diperkirakan tumbuh bagus menyusul kebijakan PPN Ditanggung Pemeritah.

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar direspon positif kalangan dunia usaha. Pengembang Agung Podomoro mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.

Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Namun, hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen.

“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah jadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti,” kata Agung.

Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Agung melanjutkan, dengan luasnya segmen produk dan konsumen yang diatur dalam beleid PPN DTP, maka akan semakin membuka lebar terserapnya properti-properti eksisting milik Agung Podomoro. Penyerapan tersebut akan menciptakan dampak positif bagi kinerja perseroan. Oleh karena itu, Agung Podomoro memanfaatkan momentum ini secara maksimal.

“Agung Podomoro akan memaksimalkan insentif ini dengan mempromosikan secara masif proyek-proyek unggulan perseroan serta menawarkan ragam promo yang menarik. Kami percaya properti-properti Agung Podomoro merupakan pilihan terbaik bagi konsumen,” kata Agung.

Agung Podomoro memiliki ragam produk properti yang sesuai ketentuan insentif PPN DTP. Untuk rumah tapak dan rumah susun, perseroan mempunyai proyek-proyek eksisting seperti Kota Podomoro Tenjo, Podomoro Golf View Cimanggis, Podomoro City Deli Medan, Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, Parkland Podomoro Karawang, dan Borneo Bay City Balikpapan. Dari sisi harga, produk-produk seperti Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, hingga Borneo Bay City juga dapat menjadi pilihan bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore