Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 03.56 WIB

Perda Pembukaan Lahan Kalbar Jadi Polemik, DPR Minta Diselesaikan Lewat Dialog dan Evaluasi

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Polemik Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal perlu diselesaikan melalui dialog. Pendekatan yang berpihak kepada masyarakat harus dilakukan pemerintah agar tidak menjadi konflik berkepanjangan.
 
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah mengatakan, selain dialog perlu ada evaluasi regulasi. Pada akhirnya kebijakan harus mengutamakan kepada kelestarian lingkungan.
 
Menurut Rina, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut perda tersebut dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dipahami sebagai dorongan untuk memperkuat pengendalian kebakaran. Namun, substansi aturan, kondisi sosial masyarakat, serta mekanisme hukum yang berlaku harus tetap diperhatikan.
 
“Semangat Presiden untuk mengatasi karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan tentu harus kita dukung. Tetapi, dalam pelaksanaannya, kita juga harus mendengar suara masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan berladang. Jangan sampai tujuan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (15/10).
 
 
Pemerintah pusat tidak boleh menganggap penolakan masyarakat terhadap pencabutan perda tersebut sebagai bentuk perlawanan. Aspirasi masyarakat harus tetap diakomodir oleh pemerintah.
 
“Jangan kita hadapkan Presiden dengan masyarakat peladang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan tetap terjaga, sementara negara juga berkewajiban melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara bertanggung jawab. Yang kita butuhkan adalah solusi yang mempertemukan kedua kepentingan tersebut,” jelasnya.
 
Menurutnya, penanganan karhutla memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu perlu penanganan secara menyeluruh, tidak hanya mencabut aturan yang ada.
 
Atas dasar itu, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD, tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat peladang perlu duduk bersama. Dialog dan evaluasi bersama akan menghasilkan solusi terbaik.
 
 
“Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, aspek itu jangan diabaikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan,” imbuhnya.
 
Rina juga meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret bagi peladang, bukan sekadar larangan. Dukungan berupa penyuluhan, sarana pembukaan lahan tanpa bakar yang sesuai dengan kondisi setempat, bantuan peralatan, akses pembiayaan, serta pendampingan pertanian perlu dipertimbangkan agar masyarakat memiliki alternatif yang layak.
 
Menurutnya, pendekatan yang menyamaratakan kondisi seluruh wilayah berisiko tidak efektif. Karakteristik lahan, kemampuan ekonomi, kebiasaan masyarakat, dan akses terhadap teknologi berbeda-beda. Karena itu, kebijakan pencegahan karhutla harus dirancang berdasarkan kondisi lokal dan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.
 
Tindakan tegas juga perlu dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pelaku pembakaran lahan. Sebab, tindakan pelaku menimbulkan kerusakan besar bagi lingkungan.
 
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan pengawasan dan penegakan hukum tidak dibenahi secara menyeluruh. Negara harus hadir secara adil, melindungi lingkungan, menindak pelanggaran, sekaligus memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum dan pilihan ekonomi yang realistis,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore