Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20.52 WIB

Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro Usulkan Sekda Jadi Kepala Daerah jelang Pemilu Lokal 2031

Peneliti utama Lembaga BRIN Siti Zuhro. (Dok/JawaPos.com) - Image

Peneliti utama Lembaga BRIN Siti Zuhro. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah bisa menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal 2031.

"Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

Menurut dia, argumentasi itu pernah disampaikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu karena adanya tarik-menarik yang luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

Dia menjelaskan MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," katanya.

Menurut dia, dalam masa tersebut diperlukan penjabat-penjabat di daerah. Penunjukan seperti dulu dari kementerian dan lembaga di pusat, sebagian menimbulkan silang sengkarut di daerah.

"Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja," katanya menegaskan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore