Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Timothy Ivan Triyono. (Instagram @kantorstafpresidenri)
JawaPos.com - Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Timothy Ivan Triyono, mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (2/10).
Keputusan pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap Timothy Ivan terkait unggahan gaya hidup atau flexing di media sosial.
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan, keputusan Timothy untuk mundur disampaikan secara resmi melalui surat pengunduran diri.
"Hari ini, 2 Oktober 2026, Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Saudara Timothy Ivan Triyono, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya," kata Qodari kepada wartawan, Jumat (2/10).
Menurut Qodari, keputusan tersebut merupakan pilihan Timothy Ivan untuk melakukan evaluasi terhadap dan introspeksi terhadap dirinya.
"Dalam surat pengunduran dirinya, Saudara Timothy menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk melakukan introspeksi diri dan menata langkah ke depan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Qodari kemudian menyampaikan apresiasi atas kontribusi Timothy selama menjalankan tugas sebagai Deputi II Bakom RI. Timothy diketahui baru sekitar lima bulan menjalankan jabatan tersebut.
"Sebagai Kepala Bakom RI, saya dan seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi Saudara Timothy selama menjalankan tugas sebagai Deputi II Bakom RI dalam lima bulan terakhir," ucapnya.
Ia menegaskan, pengunduran diri Timothy tidak akan mengganggu pekerjaan Bakom RI. Lembaga tersebut tetap menjalankan fungsi komunikasi dan informasi pemerintah sesuai mandat yang diberikan.
Qodari juga memastikan, jajaran Bakom RI akan tetap melanjutkan berbagai pekerjaan yang sedang berjalan, termasuk penyampaian informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
"Bakom RI akan terus melakukan perbaikan dan pembenahan untuk memastikan program-program strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat tersampaikan secara efektif, akurat, dan baik kepada masyarakat," jelasnya.
Dengan pengunduran diri tersebut, posisi Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Bakom RI selanjutnya akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bakom RI menyatakan roda organisasi dan pelaksanaan tugas komunikasi pemerintah tetap berjalan.
Sebagaimana diketahui, gaya hidup Deputi II Bakom RI, Timothy Ivan Triyono, menjadi perhatian publik setelah sejumlah unggahan di media sosial menyoroti penampilannya yang kerap menggunakan barang-barang bermerek.
Sorotan publik terhadap Timothy Ivan memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai sumber penghasilan dan kepemilikan barang-barang mewah tersebut. Bahkan, dalam sebuah unggahan di media sosial turut mengaitkan dengan pengelolaan anggaran media di lingkungan Bakom RI yang nilainya mencapai Rp 60 miliar setiap tahun.
Timothy Ivan juga dikaitkan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyeret mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 2022.
Timothy Ivan sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 21 Desember 2022. Saat itu, KPK mendalami dugaan aliran uang pengurusan perkara kasasi di MA.