Ribuan aksi dari berbagai elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dipercaya akan memiliki keberpihakan kepada buruh. Namun, pemerintah diingatkan agar tidak sampai disusupi pasal siluman.
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan mengatakan, pemerintah saat ini menunjukan keberpihakan kepada kepentingan buruh. Namun, penyusunan RUU tetap harus dicermati.
“Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul pro-buruh,” ujar Syahganda, dalam seminar di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9).
Dia mendorong adanya penguatan aturan mengenai organisasi buruh agar dapat masuk ke lingkungan perusahaan dan membangun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dengan pemberi kerja.
Pemerintah diminta menempatkan buruh dalam hubungan industrial dengan tujuan menciptakan keseimbangan dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan begitu, peran buruh di perusahaan bisa menguat.
Peningkatan kesejahteraan juga akan memperbaiki perekonomian rakyat. Dampak ekonomi di masyarakat akan lebih luas, tidak hanya masuk kepada kantong pekerja.
“Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya, itu tentu kan nanti ekonomi kerakyatan akan berjalan lancar,” jelasnya.
Oleh karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini akan sangat krusial dalam menentukan kondisi buruh ke depan. Sehingga, perlu dijauhkan dari kepentingan yang tidak sesuai.
“Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Dirjen PHI Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Konsep RUU tersebut diterima pemerintah pada 27 Agustus 2026, kemudian Presiden pada 1 September 2026 menugaskan tujuh menteri untuk membahasnya bersama DPR.
Tujuh kementerian tersebut terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR,” kata Putri.
Saat ini pembahasan masih berjalan. Pemerintah juga telah memberikan sejumlah masukan sehingga jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
“Belum ada file yang selesai, belum ada yang kelar, masih dibahas sama DPR,” pungkasnya.