Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 23.40 WIB

Penduduk Kelas Menengah Merosot Karena PHK, RUU Ketenagakerjaan Harus Disusun Cermat

Ilustrasi lapangan kerja. (Humas Pemkot Surabaya)

 

JawaPos.com - Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia merosot tajam akibat tingginya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyusunan RUU Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara cermat agar menciptakan keseimbangan.
 
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemenaker, C. Heru Widianto mengatakan, elastisitas kesempatan kerja pasca pandemi COVID-19 mengalami penurunan signifikan dibanding era sebelum 2016. 
 
Kemenaker mencatat pada 2016 tingkat elastisitas kesempatan kerja di Indonesia mencapai 0,4. Saat itu, setiap ekonomi tumbuh 1 persen maka akan tercipta kesempatan kerja baru untuk 300 ribu orang.  
 
“Sejak tahun 2000-an elastisitas kesempatan kerja turun menjadi tinggal 0,16 - 0,27 dengan kesempatan kerja yang tercipta untuk setiap 1 persen pertumbuhan hanya 170 ribu - 190 ribu orang,” kata Heru, Jumat (25/9).
 
 
Usai pandemi melanda, gelombang PHK terjadi besar-besaran. Penyerapan tenaga kerja belum pulih sepenuhnya.
 
Sebelum pandemi COVID-19, rata-rata PHK sebesar 20 ribu pekerja per tahun. Namun, pasca pandemi rata-rata angka PHK masih di atas 50 ribu pekerja.  
 
Tahun ini bahkan PHK sudah mendekati 40 ribu pekerja. 
 
“Ini yang harus kita cermat dalam menyusun UU Ketenagakerjaan. Bagaimanapun kaitannya selalu dengan elastisitas kesempatan kerja,” imbuhnya.
 
Kondisi ini mempengaruhi penurunan jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia. Saat ini jumlahnya sebanyak 46,7 juta orang, turun dibandingkan tahun 2019 sebanyak 57,33 orang. 
 
Sebagai informasi, masyarakat kelas menengah yakni yang memiliki pengeluaran Rp 2 juta - Rp 9,9 juta per bulan. 
 
Kondisi harga minyak dunia yang tak kunjung membaik juga mempengaruhi perekonomian Indonesia. Sebab, turut berimbas kepada kesempatan kerja.
 
Indonesia juga tidak bisa kemudian berharap banyak dengan munculnya wiraswasta untuk menyerap penduduk usia kerja. Pertumbuhan entrepreneur di Indonesia dibandingkan dengan penduduk usia kerja belum sebanding. Apalagi, penduduk usia produktif sekarang  50 persen berada di perkotaan dan 46 persen di pedesaan. 
 
Ketidakseimbangan inilah yang membuat jumlah pekerja informal Indonesia mencapai hampir 56 persen. Sementara pekerja formal hanya 44 persen. Padahal, pada era tahun 2019-2020 komposisi pekerja formal masih lebih tinggi. 
 
Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam mengatakan, keberadaan lapangan kerja adalah perlindungan bagi pekerja itu sendiri. Tanpa pekerjaan hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya dan fasilitas lainnya juga akan hilang dengan sendirinya. 
 
“Oleh karenanya, Apindo mendorong konsep flexicurity yang mengadopsi fleksibilitas bagi usaha, tetapi tetap melindungi pekerja” kata Bob. 
 
Dia menambahkan aturan yang terlalu ketat justru mendorong pekerja ke sektor informal. Keberadaan kontrak, skema alih daya (outsourcing), dan magang justru menjadi pintu masuk ke sektor formal. Perhitungan upah minimum juga sebaiknya tidak dipukul rata dan didorong untuk memperbesar peran dialog bipartit antara perusahaan dengan pekerja sesuai produktivitas. Satu aturan juga tidak cocok diterapkan secara serentak pada semua sektor. 
 
“Tidak ada namanya regulasi one for all,” pungkas Bob.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore