Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 03.15 WIB

Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (ANTARA) - Image

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (ANTARA)

JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, bahkan pemerintah secara utuh.

RUU tidak hanya dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi mereka yang telah berada dalam hubungan kerja saja.

"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (25/9).

Apindo juga mengusulkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya," kata Shinta.

Dari sisi hukum, Dosen Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan, regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengelompokkan jenis-jenis pelanggaran secara proporsional.

"Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif," ucapnya.

Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia mencatat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen. Dari total 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen di antaranya masih menggantungkan hidup pada sektor informal.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore