Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 16.01 WIB

PAN Keberatan Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Singgung Putusan MK

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. (Humas Kementrans). - Image

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. (Humas Kementrans).

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya keberatan apabila ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan menjadi 5 persen. PAN menilai kenaikan PT di atas 4 persen berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem pemilu proporsional.

Viva mengatakan sikap tersebut bukan didasarkan pada kekhawatiran PAN tidak mampu melewati ambang batas parlemen. Dia menegaskan, PAN telah membuktikan konsistensinya dengan selalu mendapatkan kursi di DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva kepada wartawan, Jumat (18/9).

Menurut Viva, kenaikan PT perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dia menilai peningkatan ambang batas parlemen harus tetap berada dalam koridor konstitusional yang telah ditetapkan MK.

"Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT," ujarnya.

Viva menjelaskan, melalui putusan tersebut, MK memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terkait PT sebelum Pemilu 2029. Menurut dia, DPR dan pemerintah memang memiliki ruang untuk menentukan kebijakan tersebut.

Namun, ruang legislasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Menurutnya, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah, tetap harus memperhatikan pagar konstitusional yang telah ditetapkan MK dan tidak semata-mata menggunakan pertimbangan subjektif partai politik.

"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," tuturnya.

Dia menambahkan, MK telah memberikan sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perubahan ambang batas parlemen. Di antaranya aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta upaya mencegah banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Viva menilai semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak dapat dikonversikan menjadi kursi di DPR. Kondisi itu juga berpotensi meningkat apabila semakin banyak partai politik peserta pemilu gagal melewati ambang batas parlemen.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore