Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 03.29 WIB

Dugaan Mafia Tanah Bermain di Bogor, Idrus Marham Minta Aparat Bongkar Sampai Tuntas

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar Idrus Marham mendatangi PN Jaktim pada Kamis (10/9). Dia mendorong masalah mafia tanah di Bogor, Jabar, diusut tuntas. Dia mengaku turut menjadi korban. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar Idrus Marham mendatangi PN Jaktim pada Kamis (10/9). Dia mendorong masalah mafia tanah di Bogor, Jabar, diusut tuntas. Dia mengaku turut menjadi korban. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar Idrus Marham meminta aparat membongkar dugaan mafia tanah yang bermain di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebagai salah seorang yang merasa menjadi korban, Idrus berharap kasus yang muncul diusut sampai tuntas.

Hal itu disampaikan oleh Idrus saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (10/9). Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah merasakan langsung bagaimana mafia tanah di Bogor mempermainkan korban. Menurut dia, ada banyak modus dan pola yang harus diungkap penegak hukum.

Masalah yang dia alami berkaitan dengan gugatan dari PT SMPG milik seseorang bernama Suryadi. Menurut Idrus, persoalan itu menjadi momentum yang tepat untuk mengungkap dugaan praktik mafia pertanahan yang jauh lebih luas. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jejaring yang terlibat.

”Karena itu, mungkin ini sudah jalan Tuhan, gugatan SMPG, PT SMPG, Pak Suryadi yang disampaikan kepada saya, semacam petunjuk Tuhan untuk membongkar indikasi dugaan praktik mafia pertanahan yang ada, utamanya terkait dengan tanah saya di Bogor itu,” kata dia kepada awak media.

Saat masih bertugas di Komisi II DPR, lanjut Idrus, dirinya menjadi koordinator bidang pertanahan. Menurut Idrus, ada pola yang diduga digunakan dalam praktik mafia tanah. Termasuk diantaranya dalam proses penerbitan izin lokasi dan plotting tanah yang digunakan sebagai dasar untuk pembebasan lahan.

Tidak hanya itu, tekanan juga bisa dilakukan oleh jejaring pelaku tindak kejahatan tersebut kepada pemilik lahan. Misalnya dengan pengerahan massa maupun pengawalan tertentu. Setelah itu, pemilik tanah ditekan agar menerima pembayaran dengan harga yang rendah.

”Tentu tujuannya adalah ingin mengatakan bahwa ini sudah dikuasai, kalau mau dibayar mungkin dibayar murah. Bagi yang tidak mau dibayar, itu biasanya mereka melalui proses hukum," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore