
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan. Peraturan ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana, agar pelaku tidak bisa menikmati keuntungan dari kejahatan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan pengaturan perampasan aset dalam RUU ini dirancang komprehensif agar negara dapat memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Menurutnya, inti pengaturan RUU Perampasan Aset terdapat pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan.
“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode Perampasan Aset. Perampasan Aset dalam Undang-Undang ini dilakukan pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan, ruang lingkup perampasan aset difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi.
“Sekarang kita bicara ruang lingkup jenis tindak pidana. Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” jelasnya.
Terkait jenis aset yang dapat dirampas negara, lanjut Bayu, kategori pertama adalah aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kedua, adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Sementara ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
"Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” tutur Bayu.
Bayu mencontohkan barang temuan yang dapat dirampas meski tidak langsung terkait pelaku, seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi. Menurutnya, aset-aset itu dapat dirampas setelah proses persidangan selesai atau berkekuatan hukum tetap.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
