
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan. Peraturan ini bertujuan untuk merampas aset hasil tindak pidana, agar pelaku tidak bisa menikmati keuntungan dari kejahatan.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan pengaturan perampasan aset dalam RUU ini dirancang komprehensif agar negara dapat memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Menurutnya, inti pengaturan RUU Perampasan Aset terdapat pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan.
“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode Perampasan Aset. Perampasan Aset dalam Undang-Undang ini dilakukan pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan, ruang lingkup perampasan aset difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi.
“Sekarang kita bicara ruang lingkup jenis tindak pidana. Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” jelasnya.
Terkait jenis aset yang dapat dirampas negara, lanjut Bayu, kategori pertama adalah aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kedua, adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Sementara ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
"Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” tutur Bayu.
Bayu mencontohkan barang temuan yang dapat dirampas meski tidak langsung terkait pelaku, seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi. Menurutnya, aset-aset itu dapat dirampas setelah proses persidangan selesai atau berkekuatan hukum tetap.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
