Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 00.27 WIB

RUU Polri Disahkan, Sahroni Sebut Untuk Meningkatkan Transparansi Penegakan Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Rivan Awal Lingga/Antara) - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Rivan Awal Lingga/Antara)

JawaPos.com - DPR RI memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia demi meningkatkan transparansi penegakan hukum. Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan KUHAP terbaru.

Sahroni mengatakan, perlu ada perubahan paradigma penegakan hukum modern. Sehingga, harus ada penyesuaian undang-undang.

“Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru. Menggeser paradigma penegakan hukum dari yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (10/6).

Melalui RUU Polri ini diharapkan bisa menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Termasuk, tetap memperhatikan hak-hak dari pelaku kejahatan.

"Pemanfaatan teknologi juga dimaksimalkan agar seluruh proses penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel. Seperti sekarang adanya kewajiban CCTV saat pemeriksaan. Nah maka dari itu, Polri perlu dilengkapi aturan terbaru untuk penyesuaian ini,” imbuhnya.

Perkembangan teknologi yang semakin maju harus dimanfaatkan untuk kepentingan positif. Dengan begitu, kualitas pelayanan hukum di Indonesia bisa semakin membaik.

“Dulu banyak proses yang berlangsung secara tertutup sehingga kerap menimbulkan kerentanan dan berbagai persepsi di masyarakat. Sekarang pendekatannya berbeda. Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” tutup Sahroni.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Kapolri Jelaskan Mekanisme Penugasan Anggota di Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait dengan hasil revisi Undang-Undang (UU) Polri. Salah satunya berkaitan dengan penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil. Sigit tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya mengirim personel bila ada permintaan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore